Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pengadaan Kapal, Pertamina Serahkan Proses Hukum

image-gnews
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang saat berdiskusi dengan sejumlah redaksi Tempo di gedung Tempo, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam diskusi tersebut membahas terkait regulasi penetapan harga BBM. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad Bambang saat berdiskusi dengan sejumlah redaksi Tempo di gedung Tempo, Jakarta, 17 Februari 2016. Dalam diskusi tersebut membahas terkait regulasi penetapan harga BBM. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum terkait dengan kasus yang menjerat Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang oleh Kejaksaan Agung RI. Ahmad Bambang diperiksa Kejaksaan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di PT Pertamina Transkontinental.

Baca : Ini Alasan Mantan Kapolri Badrodin Bergabung dengan Grab  

Juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, berharap semua pihak berpegang pada asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. “Yang pasti, kami seluruh manajemen Pertamina akan tetap berfokus pada upaya mencapai target yang telah diamanatkan oleh pemegang saham,” ujarnya, Senin 30 Januari 2017.

Ahmad Bambang tak merespons permintaan konfirmasi Tempo. Panggilan telepon maupun pesan pendek yang dikirim tidak dijawab.

Baca : Produksi Minyak Terancam Turun pada 2019

Sesuai dengan surat panggilan Kejaksaan Agung Nomor B-162/f.2/fd.1/01/2017 Tanggal 24 Januari 2017, Ahmad Bambang semestinya diperiksa penyelidik kejaksaan pukul 09.00 WIB, Senin, 30 Januari 2017. Dalam surat itu disebutkan bahwa pemeriksaan rencananya dilakukan di lantai 3 Gedung Bundar Kejaksaan.

Ahmad Bambang dimintai keterangan soal pengadaan kapal anchor handling tug supply (AHTS) Transko Celebes dan AHTS Transko Andalas senilai US$ 28,4 juta pada 2012-2014. AHTS adalah kapal untuk mendukung kegiatan minyak dan gas bumi lepas pantai. Pengadaan kapal dilakukan saat Ahmad Bambang duduk sebagai Direktur Utama Pertamina Transkontinental.

Baca : Begini Cara GO-JEK Manfaatkan Ceruk Cuan Belanja Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kejaksaan sudah melayangkan surat pemeriksaan kepada Ahmad Bambang pada 7 Desember 2016 melalui surat nomor R/786/f.2/fd.1/11/2016 tertanggal 28 November 2016 dan pada 23 Januari 2017 berdasarkan surat panggilan nomor B-28/f.2/fd.1/01/2017 tanggal 5 Januari 2017.

Sumber Tempo di perusahaan minyak negara itu mengungkapkan, penyelidik kejaksaan sedang menelisik dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan kapal Transko Celebes dan Transko Andalas. “Peran Ahmad Bambang adalah menghapuskan denda keterlambatan penyerahan kapal US$ 5.000 per hari,” ujarnya kemarin.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, penyerahan Transko Andalas terlambat 77 hari menjadi 10 Agustus 2012, dari seharusnya 25 Mei 2012. Sedangkan Transko Celebes terlambat 105 hari menjadi tanggal 8 Oktober 2012 dari seharusnya 25 Juni 2012. Total denda keterlambatan kedua kapal sebesar US$ 910 ribu.

Sumber itu mengungkapkan, kasus pengadaan kapal Transko Andalas dan Transko Celebes tak hanya melibatkan Ahmad Bambang. “Direksi sebelumnya juga terlibat,” kata dia. “Keterlibatannya dengan memberikan uang muka tambahan sebesar US$ 3,5 juta tanpa refund guarantee.”

Hingga pukul 17.00 WIB, Senin, 30 Januari 2017, Ahmad Bambang tidak tampak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, dan jaksa agung muda pidana khusus Arminsyah belum bisa dimintai konfirmasi. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim tidak dijawab.

DENIS | ARKHELAUS WISNU | REZKI A | ALI NUR YASIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

3 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

25 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Dugaan Korupsi LNG Pertamina Karen Agustiawan, Jaksa KPK Cecar Eks Bos PPT ET Singapura

Eks Managing Director PPT Energy Trading Singapura Arief Basuki hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi LNG Pertamina


Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

31 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.


Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

35 hari lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.


Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

52 hari lalu

Terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009 - 2024, Karen Agustiawan, mengikuti sidang pembacaan surat eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. Karen membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwanya melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp.1.091.280.281,81. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tolak Eksepsi Karen Agustiawan: Nota Keberatan tidak Berdasarkan Hukum

Hakim Tipikor menilai eksepsi eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan tidak berdasarkan hukum


PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

58 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023. Seusai pemeriksaan Karen Agustiawan, menyatakan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta di Kasus Korupsi LNG

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) untuk periode 2011-2021.


Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

12 Februari 2024

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jumat, 15 Desember 2023. Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntansi PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia ke PN Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp.1,2 triliun telah melakukan perbuatan melawan hukum atas laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero), menyebabkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat Hari Ini

Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat.


Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

1 Februari 2024

PT Pertamina Bina Medika - Indonesia Healthcare Corporation (IHC) melalui Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) umumkan bersinergi dengan Mayo Clinic, sebuah organisasi kesehatan dunia, pada akhir Januari 2023. Foto: Dok Pertamedika
Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.


5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

7 Oktober 2023

Ilustrasi Mencari Lowongan Kerja. Tempo/Tony Hartawan
5 Lowongan Kerja BUMN Oktober 2023

5 lowongan kerja perusahaan BUMN ini dapat dikirim selama Oktober 2023.