TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer ilegal meresahkan dan berpotensi disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Bank Indonesia (BI) menemukan setidaknya ada sekitar 612 KUPVA BB tak berizin yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Yang bermasalah itu money changer yang tidak berizin. Setidaknya ada tujuh KUPVA yang terindikasi transaksinya digunakan untuk money laundering dan narkotik," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Enny Pangabean dalam konferensi pers di BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.
Baca Juga: BI Wajibkan Pedagang Valas Memiliki Izin
Menurut Enny, hal itu karena mereka tak melalui sistem seleksi dan pengawasan rutin oleh BI. "Kalau berizin, kan, kami periksa dan ada data laporan transaksi setiap bulan, jadi kebanyakan sudah tertib," ucapnya.
Untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan itu, BI bekerja sama dengan Kepolisian RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae menuturkan pihaknya beberapa kali menemukan indikasi korupsi, pencucian uang, dan transaksi narkotik melalui money changer ilegal. "Bahkan ada indikasi pendanaan teroris juga, sehingga kami berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupasi)," ujarnya.
Simak: Aspek Ini Membuat Skema Gross Split Kurang Menarik
Dian berharap semua KUPVA BB berizin dan memudahkan pengawasan oleh BI, sehingga tidak berurusan dengan persoalan hukum pada kemudian hari. PPATK juga terus berkoordinasi dengan BI untuk menyampaikan laporan, hasil analisis, dan pemeriksaan transaksi KUPVA BB tak berizin.
Dian mencontohkan modus yang dilakukan untuk transaksi diduga korupsi melalui money changer ilegal. "Mereka menggunakan rekening pribadi atau perusahaan untuk menampung pembayaran, lalu digunakan transaksi ke luar negeri atau diberikan ke KUPVA untuk dikasih ke penerima suap," katanya.
Dian berujar, PPATK secara rutin melakukan pemeriksaan transaksi keuangan money changer ilegal yang tampak mencurigakan. "Indikasi keterlibatan KUPVA sudah ditemukan. Jumlahnya memang kecil. Kami belum bisa sebutkan."
GHOIDA RAHMAH