Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Pahlawan Devisa dan Problematikanya

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI
Diduga calon TKI ilegal, 54 warga Indonesia dicegah berangkat ke Timur Tengah. REZKI ALVIONITASARI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - TKI sebagai pahlawan devisa sudah sering diungkapkan di dalam berbagai forum. Namun, sebutan sebagai pahlawan tak lantas membuat para pekerja migran tersebut bebas dari problematika.

Baru-baru ini ada gelombang protes keras dari para pekerja migran, khususnya yang tinggal di Hong kong, kepada politisi Fahri Hamzah karena melontarkan penyataan yang dinilai menghina para TKI.

Seperti dikutip di sejumlah media dan juga sempat dicantumkan di media sosial, Fahri menyatakan pekerjaan para TKI sebagai "babu yang mengemis di negeri orang."

Sontak hal tersebut membuat para buruh migran murka. Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI), koalisi dari 55 organisasi buruh migran Indonesia di Hong Kong, menyampaikan gugatan terbuka. 

"Tahukah Bapak bahwa kami ini pekerja, bukan babu. Kami mempunyai harkat dan martabat dan melakukan pekerjaan yang halal dengan setiap tetesan keringat kami, bukan hasil korupsi apalagi mengemis," tulis Nur Halimah, Ketua LACI. 

Kemarahan tersebut wajar saja. Pasalnya, Indonesia tidak bisa memungkiri bahwa keberadaan para pekerja migran memiliki peranan yang penting bagi perekonomian nasional. 

Sumbangsih para TKI tidak bisa dipandang sebelah mata, bila ditinjau dari jumlah remitansi atau uang kiriman TKI dari luar negeri. Sebagai perbandingan, remitansi dari buruh migran lebih tinggi dari jumlah dana yang dikumpulkan pemerintah lewat program amnesti pajak. 

Bank Indonesia mencatat total remitansi TKI pada 2015 mencapai Rp119 triliun. Adapun, pada tahun 2016 hingga Oktober jumlahnya mencapai US$7,47 miliar atau setara Rp97,5 triliun. Meskipun kepastian jumlah totalnya baru dilaporkan pada Februari, remitansi 2016 diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.  

"Anggaplah sama dengan tahun sebelumnya Rp119 triliun, berarti itu melebihi capaian program amnesti pajak," kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kemenaker, R. Soes Hindharno.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Pajak Kementrian Keuangan, nilai realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan surat setoran pajak program per 25 Januari 2017 sebesar Rp110 triliun.

Apabila dibandingkan dengan target laba bersih 118 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2015 yang mencapai Rp150 triliun atau target Rp172 triliun pada 2016, remitansi TKI juga tak bisa dianggap kecil. 

Mengingat remitansi TKI telah turut membantu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, sepatutnya masyarakat lebih menghargai keberadaan para TKI. 

Kendati begitu, memang ada sejumlah kritikan terhadap penempatan TKI, khususnya di sektor informal. Sebagian kalangan menganggap pengiriman TKI informal mencerminkan ketidakmampuan negara dalam menyediakan lapangan kerja. 

Ironisnya lagi, para TKI di luar negeri kerap diberitakan mengalami perlakuan buruk dan tidak mendapat perlindungan. Misalnya, mengalami penganiayaan dari majikan, tidak mendapat gaji yang wajar, hingga kekerasan seksual ataupun penyekapan. 

Menurut Nur Halimah, masalah terbesar yang dihadapi buruh migran saat ini adalah overcharging, di mana para agensi dan perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia mengenakan potongan terlalu tinggi pada gaji para pekerja.

"Potongannya bisa berkisar 15.000 - 21.000 dollar Hong Kong atau sekitar Rp25 juta - Rp35 juta yang harus diangsur selama 6-7 bulan, padahal menurut peraturan, biayanya sekitar Rp15 juta. Lalu jika kita kena PHK sebelum selesai kontrak akan kena biaya lagi 5.000 - 15.000 dollar Hong kong," tambah Nur Halimah. 

Para TKI, lanjutnya, sudah diharuskan meneken surat perjanjian dengan perusahaan penyalur yenaga kerja yang menyatakan mereka berhutang. "Kami menurut saja karena kalau ditolak maka kesempatan kerja di luar negeri bisa hilang."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masalah PJTKI yang nakal ini tidak hanya terjadi dalam hitungan jari. Pemerintah dan masyarakat memang harus sama-sama mengawasi kerja agensi dan PJTKI agar perusahaan yang melanggar aturan dapat ditindak.

PPTKIS Nakal

Jumlah perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang ada saat ini hanya tinggal 450. Dari jumlah itu, sebanyak 84 PPTKIS tengah menjalani sanksi skorsing karena ditengarai mengirimkan TKI nonprosedural ke Hong Kong. 

Pada Desember lalu, Kemenaker juga mencabut izin 45 PPTKIS yang terbukti menempatkan TKI tanpa dokumen serta melanggar pelarangan pengiriman TKI ke 19 negara di Timur Tengah. 

Pelarangan tersebut tertuang dalam Kepmenaker nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.

Pemberlakuan moratorium ini tak membuat pengiriman TKI untuk sektor domestik dapat dihentikan 100%. Soes mengakui, pengiriman TKI secara diam-diam tetap terjadi karena minimnya pengawasan. 

Data Kemenaker menunjukkan pada 2015, setidaknya ada 1.584 calon TKI nonprosedural yang berhasil dicegah berangkat ke luar negeri. Angka tersebut berkurang menjadi 1.310 orang sepanjang 2016. 

Tapi, di luar itu, dia yakin ada banyak calon TKI yang nekat bekerja tanpa dokumen. "Di Malaysia, data TKI yang tercatat sebanyak 1,4 juta, tetapi kami prediksi jumlah yang tanpa dokumen sebanyak tiga kali lipat," ucapnya. 

Pilihan untuk berangkat kerja ke luar negeri tanpa melalui mekanisme yang berlaku tersebut ditempuh para pekerja migran karena berbagai alasan, antara lain biaya yang mahal serta proses yang panjang dan memakan waktu. 

"Kami telah berupaya untuk mengatasi masalah ini dengan mendirikan pelayanan terpadu satu pintu dan membentuk desa migran produktif agar calon TKI lebih mudah mendapatkan informasi akurat dari aparat negara," katanya. 

Tahun ini, ditargetkan ada 120 desa migran produktif yang terbangun di kantong-kantong TKI seperti di Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur. 

Sejalan dengan upaya menekan pengiriman TKI informal, Soes menyampaikan pihaknya terus mendorong penempatan TKI migran di sektor formal. Hingga November 2016 jumlah TKI sektor formal yang berangkat ke luar negeri mencapai 114.171 orang, sedangkan sektor informal 98.729 orang. 

Penempatan TKI sektor formal didorong dengan memberikan pelatihan serta memperketat persyaratan keahlian. Keterampilan yang cukup dan dokumen yang lengkap akan menjadi bekal untuk meminimalisir potensi masalah bagi TKI di luar negeri. 

"Kami tidak bisa melarang orang untuk bekerja di luar negeri, karena itu adalah hak. Tetapi hendaknya TKI yang berangkat  harus siap dari segi keterampilan fisik, bahasa dan siap dari segi mental."

BISNIS

Iklan

TKI


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

5 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.


Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Ilustrasi buruh migran berada di Penampungan Tenaga Kerja Indonesia, KBRI, Kuala Lumpur, Malaysia. Antara Foto (Muhammad Adimaja)
Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.