TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengatakan status pelabuhan hub internasional yang diberikan kepada Pelabuhan Tanjung Priok dari sebelumnya di Pelabuhan Kuala Tanjung hanya sementara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peralihan status pelabuhan pengumpul atau hub internasional yang tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 901/206 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016 masih akan berubah.
“Itu sifatnya hanya sementara kok, Kuala Tanjung belum selesai, temporary saja,” kata Budi di Gedung Manggala Wana Bakti, Rabu, 25 Januari 2017.
Dia mengatakan perubahan status temporary ini sengaja ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, karena pelabuhan ini dinilai paling siap menjadi pelabuhan pengumpul. “Nanti kalau Kuala Tanjung eksis, dua tahun lagi, kita fungsikan sebagai hub internasional juga,” ucapnya.
Karena itu, Budi menilai tidak perlu ada perubahan RIPN karena sifat penunjukan status kepada Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) ini hanya bersifat sementara.
Tak hanya itu, Budi mengakui biaya logistik akan lebih efisien jika pelabuhan pengumpul tetap berada di Kuala Tanjung sebagai pintu masuk Indonesia bagian barat. Lokasinya juga sangat strategis karena beririsan dengan negara Asia Tenggara lain, seperti Singapura dan Malaysia.
Dia menuturkan, saat ini, PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II akan menjadi hub internasional. Dengan penambahan volume, nantinya kapasitas tersebut akan dibagi kepada pelabuhan-pelabuhan besar lain di seluruh Indonesia.
“Sekarang Priok dibilang tidak strategis, tapi paling besar dibanding harus (diangkut) ke negara lain? Bagusan ke Pelabuhan Priok,” ucapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan nanti RIPN akan diubah jika Pelabuhan Kuala Tanjung sudah selesai. “Ya, nanti diubah kalau selesai. Jadi tergantung Kuala Tanjung selesainya kapan,” ujar Tonny.
Tonny menerangkan, pemerintah ingin secepatnya melakukan konsolidasi logistik dengan memanfaatkan pelabuhan existing yang sudah memiliki ketersediaan fasilitas yang memadai.
Kementerian Perhubungan juga akan menyusun regulasi untuk mengatur konsolidasi tersebut sehingga pemerintah akan mengarahkan perusahaan pelat merah bekerja sama dengan shipping lines. Dengan demikian, barang yang selama ini terkumpul di negara lain bisa berpindah ke lokasi-lokasi pelabuhan pengumpul milik Indonesia.