Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terseret Kasus Suap Rolls-Royce, KPK Awasi PLN

Editor

Abdul Malik

image-gnews
Dirut PLN Sofyan Basir. TEMPO/Imam Sukamto
Dirut PLN Sofyan Basir. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengaku telah mendengar laporan lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO), perihal adanya suap dari Rolls-Royce kepada PLN. Terkait dengan hal itu, kata Sofyan, dirinya langsung berkoordinasi dengan penegak hukum.

"Kami bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah melaksanakan pengawasan terhadap kami," ujar Sofyan di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.

Dalam laporan SFO, kongkalikong antara PLN dan Rolls-Royce terjadi sejak 1990-an. Tepatnya untuk proyek Pembangkit Listrik Tanjung Batu yang berada di Kalimantan Timur. 

Baca: Turki Tertarik Investasi Listrik Tenaga Angin di Banda Aceh

Kongkalikong itu bermula dari tahun 2006, di mana kontrak tujuh tahun pemeliharaan proyek Tanjung Batu oleh Rolls-Royce hampir berakhir. Untuk memastikan mereka bisa memenangi kontrak pemeliharaan proyek lagi, Rollys-Royce meminta bantuan seorang perantara untuk "menundukkan" kompetitor mereka serta pejabat di PLN.

Pada akhirnya, Rolls-Royce memang memenangi kontrak dengan nilai Rp 287,9 miliar tersebut. Kontraknya sendiri, menurut SFO, ditandatangani pada Agustus 2007. Sementara itu, sang perantara yang disebut SFO sebagai Perantara 7 itu terus mendapat komisi teratur hingga 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pasokan Merosot, Pertamina Mendadak Impor Solar

Sofyan melanjutkan, Rolls-Royce sekarang sudah tidak memelihara Pembangkit Listrik Tanjung Batu lagi. Kontrak sudah diputus pada 2014, yang juga merupakan batas akhir kontrak mereka.

"Kebetulan saat kami (manajemen baru) masuk di 2015. Jadi kontrak Rolls-Royce sudah habis, sudah selesai," ujarnya.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

3 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

23 jam lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.


Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

21 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Tiba di Kejaksaan Agung untuk Diperiksa sebagai Saksi

Sandra Dewi mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Kamis, 14 April 2024.


Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

21 hari lalu

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper S Countryman F 60 milik Harvey Moeis terparkir di halaman Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April 2024. Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak Rabu, 27 Maret 2024.


Kado Rolls-Royce Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disita Kejagung, Harganya Capai Rp25 Miliar

22 hari lalu

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper S Countryman F 60 milik Harvey Moeis terparkir di halaman Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April 2024. Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kado Rolls-Royce Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disita Kejagung, Harganya Capai Rp25 Miliar

Perkiraan harga Rolls-Royce Ghost Extended Wheelbase milik Harvey Moeis yang disita Kejagung


Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Kejaksaan Sita Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper

23 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Rolls Royce dan Mini Cooper dalam penggeledahan di kediaman Harvey Moeis, dalam kasus korupsi timah, Senin, 1 April 2024. Foto Humas Kejaksaan Agung
Geledah Apartemen Harvey Moeis di Pakubuwono, Kejaksaan Sita Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper

Tim penyidik Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah saat menggeledah apartemen Harvey Moeis di The Pakubuwono House.


Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

23 hari lalu

Kejaksaan Agung mengangkut mobil Rolls Royce dari kawasan apartemen Simprung Singnature dibawa ke area apartemen The Pakubuwono House, tempat penggeladahan rumah tersangka Harvey Moeis, di Jalan Pakubuwono VI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan dibawa ke Kejaksaan, pada Senin malam, 1 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari The Pakubuwono House, Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah Harvey Moeis

Kejagung mengangkut satu unit mobil Rolls Royce dari kediaman tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis di apartemen The Pakubuwono House.


Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

25 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Gaya Hidup Mewah Harvey Moeis, Kerap Belikan Barang Mewah Termasuk Jet Pribadi untuk Keluarganya

Tersangka dugaan korupsi di PT Timah, Harvey Moeis kerap manjakan keluarganya dengan barang-barang mewah dari Rolls Royce hingga jet pribadi.


Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

51 hari lalu

Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua dan pejabat pembuat komitmen, Gerius One Yoman, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Gerius diperiksa sebagai tersangka korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

52 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.