TEMPO.CO, Jakarta - Nelayan cantrang masih menunggu kepastian untuk tetap melaut sembari mengurus peralihan alat penangkap ikan.
Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Bambang Wicaksana mengatakan banyak nelayan cantrang di pantai utara Jawa, seperti Rembang, Pati, Batang, dan Pekalongan, berhenti menangkap ikan karena takut ditangkap aparat penjaga laut.
Mereka tetap menunggu surat resmi atas janji pemerintah memperbolehkan nelayan cantrang melaut hingga Juni selama proses pergantian alat tangkap.
Baca: Pungli Kementerian Perhubungan Banyak di Sektor Ini
"Usaha kami meminta legal formal belum membuahkan hasil," katanya saat dihubungi, Minggu, 22 Januari 2017.
Nelayan, kata Bambang, merasa dilematis. Di satu sisi mereka ingin melaut memenuhi kebutuhan ekonomi. Di sisi lain, mereka tak bisa hanya memegang pernyataan lisan pemerintah yang tidak akan menindak selama proses pendampingan hingga Juni.
Di sisi lain, proses pendampingan tidak sepenuhnya berjalan karena pemerintah kurang 'jemput bola'. Semestinya, kata Bambang, pemerintah berkoordinasi dengan perbankan mengenai data debitur, lalu bersama-sama mendatangi nelayan cantrang dan menawarkan skema baru pembiayaan pembelian alat tangkap anyar.
"Yang terjadi selama ini, mereka buka gerai di suatu tempat, lalu lebih banyak menunggu (nelayan datang)," kata Bambang.
Dia juga tidak yakin koordinasi antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Perikanan soal larangan penindakan nelayan cantrang berjalan baik.
Baca: Jakarta-Surabaya Cukup Kereta Ekspres Saja, Ini Kajian BPPT
Pekan lalu, pelaksana tugas Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar, mengisyaratkan tidak akan menerbitkan surat resmi tentang larangan menindak hukum nelayan cantrang. Payung hukum terakhir hanyalah Surat Edaran Sekjen KKP Nomor B.1/SJ/PL.610/I/2017 yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan ikan selama enam bulan sejak Januari.
Namun dia mengaku telah berkoordinasi dan meminta Ditjen PSDKP tidak menindak nelayan yang menangkap ikan dengan cantrang.
Baca: Jakarta-Surabaya Cukup Kereta Ekspres Saja, Ini Kajian BPPT
Dia menyadari peralihan alat tangkap ramah lingkungan membutuhkan waktu untuk menunggu persetujuan bank terhadap kredit pembelian alat tangkap baru yang diajukan nelayan, modifikasi kapal, atau persetujuan pemerintah bagi nelayan yang ingin pindah wilayah penangkapan ikan.
"Kami koordinasi dengan PSDKP, dengan syahbandar (agar tak ada penindakan hukum). Namun jangan anggap ini sebagai relaksasi," kata Zulficar, Jumat, 20 Januari 2017.
Karena itu, dia meminta nelayan cantrang segera memproses penggantian alat tangkap agar tak ditindak.
Namun Bambang meragukan Ditjen Perikanan Tangkap mampu mendistribusikan data nelayan ke PSDKP di setiap provinsi.
"Itu baru terkait dengan instansi yang sama-sama di bawah KKP. Bagaimana dengan Polair (Kepolisian Perairan) atau Bakamla (Badan Keamanan Laut)? Apakah mereka sudah ikut dikoordinasi atau belum?" ujar dia.
BISNIS.COM