TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mencurahkan kegundahannya perihal Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Beleid itu merupakan perubahan keempat atas PP No.23.2010 serta dua peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM No.5 Tahun 206 dan Peraturan Menteri ESDM No.6 Tahun 2016.
Arcandra menyebutkan, kebanyakan orang lebih memilih untuk mencari celah dari aturan tersebut dibandingkan mengoptimalkan positifnya. "Kalau terus mencari celah, ya pasti akan ketemu celahnya,” ujar Arcandra Tahar dalam diskusi PP No.1/2017 di Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 Januari 2017. “Pertanyaannya sekarang, mau habiskan energi untuk cari celahnya atau menutup kekurangan akibat aturan-aturan sebelumnya?"
Sebagaimana diketahui, PP No.1/ 2017 atau biasa disingkat menjadi PP Minerba merupakan jawaban pemerintah atas problem hilirisasi dan divestasi usaha pertambangan di Indonesia. Terkait hilirisasi, misalnya, PP Minerba ini menegaskan kembali aturan bahwa perusahaan pertambangan pemegang kontrak karya di Indonesia harus memurnikan mineral di Indonesia dengan membangun smelter alias tidak boleh melakukan ekspor konsentrat.
Apabila tetap ingin mendapat izin ekspor konsentrat, maka harus mengubah kontrak karya yang dipegang menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus. Kelonggaran dalam hal izin ekspor konsentrat itu menimbulkan berbagai reaksi.
Ada yang beranggapan bahwa hal itu merupakan upaya pemerintah untuk menundukkan perusaha tambang yang membandel seperti Freeport yang tak kunjung memiliki smelter. Ada juga yang beranggapan bahwa hal itu malah memberi keringanan dan bahkan melanggar UU Minerba. Beleit itu mewajibkan pemegang kontrak karya memiliki smelter di dalam negeri paling lambat tahun 2014 lalu.
Arcandra mengatakan bahwa pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai faktor tersebut sebelum mengesahkan PP Minerba. Dan, kenyatannya, memang sulit untuk membentuk aturan yang paling sempurna.
Menurut Arcandra, PP yang baru saja keluar sudah yang paling ideal berdasarkan kondisi usaha pertambangan di Indonesia. "Kondisi paling ideal memang di mana kita mengelola seluruh tambang mineral, hanya melibatkan putra-putri Indonesia, tidak ada dana asing, dan seluruh hasil pengelolaan untuk kepentingan dalam negeri,” tuturnya.
Dan ternyata, kata Arcandra, saat ini kondisi tidak ideal. “Kami melihat ada gap, dan itu yang kami coba tutupi," ujarnya. Kalaupun hingga kini masih banyak reaksi atas munculnya PP Minerba bisa dipahami karena setiap pihak pasti memiliki idalismenya sendiri perihal aturan yang diperlukan. “Namun karena PP yang baru ini telah disahkan Presiden Joko Widodo, maka sekarang mari sama-sama (bekerja) agar perdebatan soal PP ini bisa selesai," katanya.
ISTMAN MP