Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK: Hati-hati Akan Penipuan Bermodus Pembebasan Utang

image-gnews
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono (tengah) dalam peluncuran Pilot Project Galeri Investasi Mobile, di kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Diko Oktara
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Setiono (tengah) dalam peluncuran Pilot Project Galeri Investasi Mobile, di kantor Kecamatan Jagakarsa, Jakarta, 17 Mei 2016. TEMPO/Diko Oktara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi menemukan modus penipuan baru yang ditawarkan sejumlah entitas. Modus penipuan tersebut yaitu menawarkan pembebasan utang debitor yang melakukan peminjaman ke bank atau perusahaan pembiayaan.

"Jadi di awal debitor yang kreditnya bermasalah harus membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 300 ribu, lalu nanti entitas mengeluarkan surat keterangan kredit mereka di bank lunas," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono, dalam konferensi pers, di Menara Radius Prawira, Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2017.

Baca : Sri Mulyani Waspadai Kebijakan Protektif Donald Trump

Kusumaningtuti mengatakan modus itu tengah marak terjadi, dan bisa mendistorsi sektor jasa keuangan. "Ada moral hazard di sini. Di satu sisi kami ingin bisa temukan solusi pembiayaan untuk sektor mikro yang unbankable. Tapi kita tidak bisa membiarkan praktek pembebasan utang ini karena akan menimbulkan kekhawatiran lembaga jasa keuangan."

Menurut Kusumaningtuti, meskipun tingkat literasi keuangan masyarakat meningkat cukup tinggi di 2016, tetap masih ada saja yang tergiur dengan entitas investasi yang tak jelas izinnya. "Ada hal yang tidak apple to apple atau tidak bisa ditarik garis lurus," ujarnya. Ia mencontohkan, walaupun pemahaman baik tapi ada keinginan untuk berspekulasi dan dipicu keinginan dapat imbal hasil besar.

Baca : Dua Jam di Direktorat Jenderal Pajak, Ini Komentar Google

Scroll Untuk Melanjutkan

Kusumaningtuti menyebutkan, hal lain yang mengkhawatirkan adalah banyak aktivitas investasi diduga ilegal yang dilakukan di daerah. Aktivitas ini juga banyak diikuti oleh golongan masyarakat berpenghasilan rendah.

Sementara itu, Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1C, Hendrikus Ivo pelaksanaan entitas dengan modus baru pembebasan utang itu terdeteksi ditemukan di beberapa daerah, seperti Palu, Makasar, dan Malang. "Ada juga kami temukan tapi belum begitu aktif di Papua," katanya.

Ivo menjelaskan kegiatan ini jelas menimbulkan kerugian untuk banyak pihak. Namun, dia belum bisa memberikan informasi detil mengenai identitas entitas yang dimaksud, sebab masih dalam proses penyidikan. "Ada area yang harus kami jaga, tidak hanya penegakan hukum tapi juga perlindungan konsumen agar dana bisa kembali."

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

27 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Utang Luar Negeri Naik jadi US$ 407,1 Miliar pada Akhir 2023, Begini Penjelasan Lengkap BI

33 hari lalu

Ilustrasi atau logo Bank Indonesia (BI). TEMPO/Imam Sukamto
Utang Luar Negeri Naik jadi US$ 407,1 Miliar pada Akhir 2023, Begini Penjelasan Lengkap BI

Bank Indonesia (BI) mengumumkan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada kuartal keempat tahun 2023 naik menjadi US$ 407,1 miliar.


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

49 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Utang Luar Negeri RI Turun jadi USD 393,7 Miliar, BI: Pemerintah Bayar Pokok dan Bunga Tepat Waktu

15 November 2023

Logo atau ilustrasi Bank Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Utang Luar Negeri RI Turun jadi USD 393,7 Miliar, BI: Pemerintah Bayar Pokok dan Bunga Tepat Waktu

Bank Indonesia mengungkap utang luar negeri Indonesia pada triwulan ketiga 2023 turun dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.


BI: Utang Luar Negeri RI Agustus Turun Menjadi USD 395,1 Miliar

16 Oktober 2023

Karyawan bank mengitung uang 100 dolar amerika di Bank Mandiri Pusat, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2020. Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa, semakin tertekan dampak wabah COVID-19. Rupiah ditutup melemah 240 poin atau 1,61 persen menjadi Rp15.173 per dolar AS dari sebelumnya Rp14.933 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawan
BI: Utang Luar Negeri RI Agustus Turun Menjadi USD 395,1 Miliar

Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2023 turun dibandingkan dengan Juli 2023. Posisi ULN Indonesia pada akhir Agustus 2023 tercatat sebesar 395,1 miliar dolar AS, turun dibandingkan dengan akhir Juli 2023 yang mencapai 397,1 miliar dolar AS.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Mengenal Current Ratio dan Cara Perhitungannya

13 September 2023

Current ratio adalah sebuah alat pengukur kemampuan suatu usaha dalam membayar kewajiban jangka pendek. Simak penjelasannya. Foto: Canva
Mengenal Current Ratio dan Cara Perhitungannya

Current ratio adalah sebuah alat pengukur kemampuan suatu usaha dalam membayar kewajiban jangka pendek. Simak penjelasannya.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.