TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sudah sejak April tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menemukan PT Google Indonesia, unit usaha Google Inc, raksasa teknologi informasi asal Amerika Serikat, tak membayar pajak. Upaya pengejaran dilakukan pemerintah sejak Agustus 2016 hingga akhirnya pada Desember tahun lalu proses negosiasi berakhir buntu.
Bagaimana sulitnya pemerintah menarik pajak Google? Berikut ini kronologi langkah pemerintah memungut pajak Google.
April 2016
Direktorat Jenderal Pajak menemukan Google Indonesia tak menyetorkan pajak dari transaksi iklan, padahal mereka memperoleh pendapatan besar sekitar Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun pada 2015.
Baca: Ditjen Pajak Kejar Penetapan Status BUT Google
Agustus 2016
Aparat mengirimkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan kepada Google Asia-Pasific Pte Ltd, induk perusahaan Google Indonesia yang berkantor di Singapura. Google menolak diperiksa dengan mengembalikan surat tersebut ke pemerintah.
November 2016
Google melunak. Ditjen Pajak siap menjalankan negosiasi perhitungan pajak.
Desember 2016
Ditjen Pajak membatalkan negosiasi karena Google enggan membayar tagihan pajak berdasarkan hitungan fiskus dan tetap menolak dianggap sebagai bentuk usaha tetap yang wajib menyetorkan pajak atas transaksinya di Indonesia.
Baca: Tarik Pajak Google, Ini Skenario Ditjen Pajak
Januari 2017
- Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meminta Google menyerahkan laporan transaksi dan kegiatannya secara terperinci untuk dibandingkan dengan temuan fiskus.
- Fiskus menemukan bukti kuat bahwa Google Inc dan Google Asia-Pasific dapat dianggap sebagai bentuk usaha tetap. Ditjen Pajak juga mengancam membawa sengketa ke penyidikan apabila Google masih membangkang.
PUTRI ADITYOWATI