TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) telah membayarkan uang ganti kerugian lahan milik Paku Alam (Paku Alam Ground) seluas sekitar 160 hektare sebesar Rp 701,5 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Wates pada Kamis, 19 Januari 2017.
Pembayaran uang ganti dengan cara menitipkan ke PN Wates (konsinyasi) ini diserahkan Project Manager AP I R. Sujiastono ke panitera PN Wates, Nunus Setiyadi, atas perintah Ketua PN Wates.
“Dengan penitipan ganti kerugian ini, maka penguasaan atas lahan Paku Alam akan beralih ke negara setelah terbit pelepasan hak oleh Badan Pertanahan Negara,” kata Corporate Secretary AP I Israwadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Januari 2017. “Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tidak mengalami hambatan berarti untuk memulai proyek pembangunan bandara.”
Baca: AP I Proyeksikan Lelang Bandara Ahmad Yani Selesai 2017
Lebih rinci, luas lahan Paku Alam yang dibayarkan, di antaranya 382.205 meter persegi di Desa Palihan, 157.345 meter persegi di Desa Sindutan, 869.799 meter persegi di Desa Glagah, serta 193.639 meter persegi di Desa Jangkaran.
“Dengan demikian, pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta (Bandara Kulonprogo) di atas lahan Paku Alam telah selesai,” ujarnya.
Adapun, kata Israwadi, ganti kerugian untuk penggarap di atas lahan Paku Alam juga sudah dibayarkan, termasuk rumah dan pohon, sesuai dengan nilai ganti kerugian yang dihitung pihak appraisal.
Proses pembebasan lahan Paku Alam ini menambah 27 persen dari total luas lahan warga yang dibebaskan sebesar 587,2 hektare. Dari jumlah itu, 58 persen lahan atau 340 hektare sudah dibayar.
Baca: Paku Alam X Janji Berbagi Uang Jual Tanah Bandara ke Petani
Sedangkan 6 persen lahan atau sekitar 35 hektare yang merupakan tanah milik instansi pemerintah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial masih dalam proses pembayaran. Total, sudah 91 persen lahan yang dibebaskan untuk proyek ini.
Sisanya 9 persen merupakan lahan warga yang menolak dan masih dalam sengketa waris yang juga diproses melalui konsinyasi di PN Wates.
Terkait dengan tanah milik instansi pemerintah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, saat ini sedang dalam penyelesaian antara Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Yogyakarta yang direncanakan selesai sebelum pelaksanaan peresmian pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan izin penetapan lokasi (IPL) Gubernur DIY yang telah incracht, maka pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional Baru Yogyakarta nantinya dapat diselesaikan secara keseluruhan setelah proses konsinyasi di PN Wates selesai.
PRAGA UTAMA