TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan 100 persen kepemilikan Blok Offshore North West Java kepada PT Pertamina (Persero). Kontrak bagi hasil ditandatangani kedua belah pihak, kemarin.
"Kami tugaskan Pertamina mengelola wilayah kerja ini, dengan syarat produksi tidak boleh menurun dan terganggu," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan selepas penandatanganan di kantornya, kemarin.
Blok ONWJ sekaligus menjadi wilayah kerja yang dikelola berdasarkan kontrak bagi hasil kotor (gross split production sharing contract). Skema baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Nomor 8 Tahun 2016 yang diteken Jonan pada 13 Januari lalu.
Baca: Skema Gross Split Belum Pasti Segera Berlaku
Penyedotan gas dan minyak di blok ini sudah dilakukan sejak Independent Indonesia American Company berkontrak dengan pemerintah pada tahun 1966. Pengelolaan kemudian beralih ke Pertamina sejak 2009.
Karena tergolong ladang migas uzur, Jonan menyepakati bagian hasil minyak untuk Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ, anak usaha Pertamina, sebesar 57,5 persen dan bagian gas sebesar 62,5 persen. Pemerintah hanya mengambil bagian minyak 42,5 persen dan gas sebesar 37,5 persen. Angka ini jauh lebih sedikit dibanding kontrak sebelumnya, bagian minyak pemerintah mencapai 85 persen dan gas sebanyak 65 persen.
Baca: Pertamina: Skema Gross Split Hilangkan Fungsi SKK Migas
Pemerintah menjanjikan tambahan bagi hasil sebesar 2,5 persen jika harga minyak mencapai US$ 85 per barel. Sebaliknya, jika harganya di atas itu, bagi hasil sebesar 2,5 persen bakal diterima negara.
Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar mengatakan bagian hasil tersebut sudah final, tanpa dipotong biaya pengganti operasional (cost recovery). Dalam kontrak lama, besaran biaya pengganti rata-rata justru membuat porsi migas pemerintah berkurang sampai 45 persen. "Berdasarkan studi dari kontrak di 10 wilayah kerja. (Bagian negara) bisa 40 persen."
Dia menjanjikan skema gross split tidak akan merugikan kontraktor. Justru, kontrak tersebut bisa membuat pendapatan perusahaan bertambah jika operasionalnya efisien.
Pemerintah juga mewajibkan Pertamina untuk melepas 10 persen sahamnya kepada pemerintah daerah melalui skema participating interest. Jika perusahaan daerah kekurangan duit, Pertamina diminta menalangi biaya perolehan saham dengan skema pinjaman tanpa bunga.
ROBBY IRFANY