TEMPO.CO, Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah atau Perseroan Terbatas milik daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016, mendapatkan penawaran Participating Interest atau PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
Baca : Ini Ketentuan BUMD Bisa Miliki 10 Persen Saham Blok Migas
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas, Susyanto mengatakan, usai melalui proses persetujuan dan mendapatkan porsi 10 persen, maka BUMD, BUMD baru atau Perusahaan Perseroan Daerah dilarang untuk mengalihkan saham atau interest kepada pihak lain. "Kami harapkan dengan adanya batasan ini jadi lebih jelas," kata Susyanto di City Plaza Rabu, 18 Januari 2017.
Susyanto menambahkan, terhadap BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerah atau BUMN yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka akan diberikan sanksi ringan hingga tegas. Yakni berupa teguran tertulis, penangguhan atau pembekuan PI 10 persen, atau hak-hak yang selama kontrak tidak diberikan, hingga mencabut P 10 persen yang telah diberikan.
Baca : Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya
Pada Desember tahun lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (migas).
Dalam peraturan tersebut diatur tentang rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu wilayah kerja, maka kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kontraktor dalam hal in wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD sejak disetujuinya POD I yang berada di daratan dan atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil," tutur Susyanto.
DESTRIANITA