TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf berharap ada penguatan kelembagaan di institusinya. Penguatan ini dilakukan melalui revisi undang-undang persaingan usaha. Salah satunya soal status pegawai KPPU.
Syarkawi mengatakan, saat ini, kesekretariatan KPPU dipimpin orang yang dipilih KPPU. Akibatnya, status kepegawaian KPPU tidak terintegrasi langsung dengan sistem birokrasi di pemerintahan. "Ini yang ingin kami dorong agar sekretariat KPPU terintegrasi dengan sistem birokrasi nasional," kata Syarkawi setelah bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Syarkawi, pegawai KPPU seharusnya terintegrasi dengan sistem kepegawaian negara. Alasannya, KPPU bekerja dengan anggaran dari APBN. "Sekarang statusnya bukan PNS, sementara ke depan akan ada undang-undang Aparatur Sipil Negara. Kami harap, sebelum penerapan ASN 2017 sudah bisa jalan," kata Syarkawi.
Alasan lainnya terkait dengan kewenangan KPPU dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam draf undang-undang itu, KPPU akan diberi kewenangan menggeledah dan menyita.
Syarkawi mengatakan kewenangan melakukan penggeledahan dan penyitaan oleh KPPU hanya bisa dilakukan jika pegawai berstatus penyidik pengawas negeri sipil (PPNS). Masalahnya, birokrasi KPPU masih belum terintegrasi dengan sistem birokrasi pemerintahan. "Karena itu, penataan kelembagaan KPPU dalam draf UU tersebut sangat penting," kata Syarkawi.
Dengan terintegrasi ke dalam birokrasi pemerintahan, Syarkawi berharap status dan sistem promosi pegawai KPPU nantinya akan jelas. "Sehingga penguatan kelembagaan KPPU bisa tercipta," ujar dia.
AMIRULLAH SUHADA