TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati memastikan akan memberikan bantuan modal usaha untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di lokasi bencana, seperti Aceh, Garut, dan Bima. Bantuan tersebut dikucurkan melalui program Wirausaha Pemula (WP).
Menurut Yuana, bantuan modal usaha bagi pelaku UMK di lokasi bencana diberikan sebanyak Rp 10-13 juta untuk setiap UMK. Selain itu, pihaknya menggelar pelatihan peningkatan kapasitas dari dana alokasi khusus nonfisik.
Baca: Jepang dan Tiga Negara Lain Bersaing dalam Proyek Kereta Jakara-Surabaya
Termasuk melaksanakan bimbingan teknis pemulihan ekonomi, memfasilitasi, dan mediasi dalam upaya restrukturisasi kredit koperasi usaha mikro kecil dan menengah (KUMKM).
Yuana mengatakan telah berkoordinasi, baik internal maupun eksternal. “Yang kami harapkan dukungan dari pemerintah daerah dan stakeholder lain, terutama penanganan KUMKM pascabencana,” kata Yuana dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut dia, dalam kurun waktu lima bulan terakhir telah terjadi bencana di tiga kabupaten kota, yaitu Kabupaten Garut, Jawa Barat; Kabupaten Pidie Jaya; Aceh, dan Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut dia, total KUMKM yang mengalami musibah sebanyak 6.301 dengan nilai kerugian mencapai Rp 44,82 miliar.
Baca: Peringatan Sri Mulyani Soal Efek Kebijakan Ekonomi Trump
Yuana merinci, untuk musibah banjir bandang di Kabupaten Garut mengakibatkan 6 koperasi dan 676 UMKM menderita kerugian mencapai Rp 13,36 miliar. Untuk bencana banjir di Pidie Jaya, 1.048 pelaku UMKM terdampak dengan total kerugian mencapai Rp 21,6 miliar.
Sedangkan banjir di Bima menyebabkan 4.571 KUMKM terdampak dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,86 miliar. Akibat bencana tersebut, banyak kantor koperasi dan tempat usaha UMKM yang selama ini menjadi sarana dan prasarana melaksanakan usaha mengalami kerusakan, bahkan hanyut dan rusak berat.
Yuana memperkirakan, dari 6.301 KUMKM di tiga kabupaten kota tersebut, terdapat 4.877 KUMKM sebagai nasabah kredit di kantor cabang Bank Mandiri, BRI, dan BNI setempat yang terindikasi akan mengalami kesulitan membayar angsuran pinjaman.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Usaha Karimudin menjelaskan, sejak 2016, pemerintah telah menyetop dana bantuan sosial kepada masyarakat setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168. Namun program bantuan melalui bimbingan teknis dan pembangunan pasar tradisional tetap dilakukan, terutama di daerah perbatasan dan bencana.
Ia mengatakan, pada 2017, pihaknya hanya memberi bantuan berupa dana wirausaha pemula dari Rp 10-13 juta untuk diusulkan kepada Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM. “Mudah-mudahan bisa realisasi secepatnya,” kata Karimudin.
DANANG FIRMANTO