TEMPO.CO, Jakarta - Rencananya, tim tarif yang dikomandoi Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan segera menetapkan tarif bea keluar ekspor mineral dan batu bara yang baru saja direlaksasi pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan masih memantau perkembangan penentuan tarif tersebut yang dilakukan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam rapat rutin tim tarif pada Selasa, 17 Januari 2017.
“Rencananya, besok (hari ini), tarif bea masuk mineral dan batu bara akan ditetapkan. Sebagai eksekutor, kami siap melaksanakan keputusan tim tarif,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 17 Januari 2017.
Karena belum ditetapkan, pihaknya belum bisa memperkirakan berapa besar penerimaan negara yang bisa dicapai jajarannya dari ekspor bahan tambang tersebut. Meski demikian, pihaknya meyakini capaian bea masuk akan terdongkrak signifikan lantaran harga minyak sawit mentah atau CPO juga tengah menanjak sejak Oktober tahun lalu.
“Kami berharap tahun ini harga CPO terus menanjak di atas US$ 750 dolar per metrik ton sehingga bisa berdampak ke penerimaan negara,” ucapnya.
Tahun lalu, dari Rp 3,5 triliun penerimaan negara yang masuk melalui pos bea keluar, Rp 2,5 triliun berasal dari bea keluar ekspor mineral yang dilakukan PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.