TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah melakukan finalisasi persetujuan usulan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melakukan relaksasi marjin melalui revisi peraturan terkait dengan pembiayaan marjin.
Dua peraturan yang direvisi itu adalah Peraturan BEI nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling, serta nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin atau Short Selling.
Baca Juga: Aturan Pelonggaran Transaksi Margin BEI Segera Rampung
"Dengan adanya relaksasi marjin ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi saham anggota bursa efek dan dapat meningkan permodalan anggota bursa," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, dalam konferensi pers, di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.
Nurhaida menjelaskan, ada tiga pokok perubahan marjin yang ada dalam revisi III-I. Pertama adalah pengelompokan anggota bursa menjadi dua kategori berdasarkan nilai MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan). Yakni nilai MKBD Rp 250 miliar yang akan dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang direlaksasi, serta kategori nilai MKBD kurang dari Rp 250 miliar nantinya hanya dapat melakukan transaksi marjin atas efek marjin yang masuk dalam daftar Indeks LQ-45.
"Yang kedua adalah penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baru sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi marjin," ucap Nurhaida.
Baca: Bursa Efek Indonesia Akan Tambah Jumlah Efek Marjin
Nurhaida mencontohkan pengaturan tentang pengambilalihan kewajiban nasabah atas transaksi marjin oleh anggota bursa marjin lainnya, larangan memberikan pinjaman kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi marjin (overdraft). Dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening efek reguler ke rekening efek pembiayaan transaksi marjin pada anggota bursa yang sama.
Terakhir, perubahan ketiga adalah adanya sanksi pencabutan surat persetujuan melakukan transaksi marjin dan atau transaksi short selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota bursa efek marjin dan atau short selling.
Sementara itu, dua pokok perubahan dalam revisi aturan II-H. Pertama adalah perubahan efek kriteria efek marjin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin. "Perubahan kriteria itu dari sisi fundamental, teknikal, dan likuiditas, sehingga saham yang dapat ditransaksikan lebih bervariasi," kata Nurhaida.
Simak: Ini yang Pro dan Kontra soal Kenaikan Harga BBM
Perubahan yang kedua adalah penambahan daftar efek marjin setelah relaksasi marjin menjadi 179 saham dari sebelumnya 57 saham per Desember lalu. Berdasarkan data per 12 Januari 2017, sebanyak 105 anggota bursa aktif di BEI yang memiliki nilai MKBD Rp 250 miliar atau lebih dari 28 anggota bursa dengan 18 anggota bursa di antaranya memiliki izin narjin. Sedangkan 77 anggota bursa memiliki MKBD kurang dari Rp 250 miliar dengan 50 anggota bursa di antaranya memiliki izin marjin.
GHOIDA RAHMAH