TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 pada 10 Januari lalu. Pansel tersebut dibentuk karena masa jabatan anggota Dewan Komisioner OJK akan berakhir pada 23 Juli.
"Pansel ini berjumlah sembilan orang dan melibatkan beberapa unsur, yakni unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakatnya, termasuk di dalamnya mewakili masyarakat industri," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merupakan Ketua Pansel tersebut di kantornya, Senin, 16 Januari 2017.
Selain Sri Mulyani, pansel tersebut beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yang mewakili pemerintah. Sementara itu, BI diwakili oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto.
Dalam pansel tersebut, menurut Sri Mulyani, ada pula perwakilan masyarakat akademisi, Tony Prasetiantono; perwakilan masyarakat industri perbankan, Gunarni Soeworo; perwakilan masyarakat pasar modal, Margaret Mutiara Tang; dan perwakilan masyarakat industri keuangan non bank, Ariyanti Suliyanto.
Sri Mulyani berujar, pansel akan memilih calon anggota Dewan Komisioner OJK dan menyampaikannya kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. "Sesuai mandat, pansel dapat melibatkan pimpinan kementerian dan lembaga atau pihak lain yang dipandang perlu," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI