TEMPO.CO, Jakarta - PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara bertemu dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono. "Bahas aturan minerba yang baru diterbitkan kemarin," kata Gatot sebelum pertemuan digelar di kantornya, Jumat, 13 Januari 2017.
Peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara (minerba). Salah satu poin dalam beleid itu terkait pemberian izin ekspor konsentrat.
Perusahaan pemegang Kontrak Kerja tidak lagi diperolehkan mengekspor konsentrat. Jika manajemen ingin mendapatkan rekomendasi ekspor, maka status perusahaan harus beralih operasi menjadi perusahaan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, perusahaan pemegang kontrak karya harus berkomitmen membangun smelter yang akan dievaluasi setiap enam bulan sekali.
Syarat lain untuk bisa ekspor konsentrat ialah divestasi saham. Negara harus memiliki saham mayoritas yaitu 51 persen.
Setelah PP 1 2017 diterbitkan, perusahaan pemegang kontrak karya otomatis tidak lagi bisa mengekspor konsentrat. Namun perusahaan masih bisa mengekspor hasil tambang yang telah diolah dan dimurnikan di dalam negeri.
VINDRY FLORENTIN