Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Peternak Kerbau Rawa Tolak Pengembangan Perkebunan Sawit  

image-gnews
Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Petani menata buah kelapa sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, OKI, Sumatera Selatan, Minggu (4/12). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Iklan

TEMPO.CO, Hulu Sungai Utara - Rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, seluas lebih dari 18.029 hektare dinilai mengancam keberlangsungan peternakan kerbau rawa. Peternakan kerbau rawa tersebut menghuni rawa gambut Danau Panggang.

"Ada 4.500 lebih tanda tangan penolakan dari perwakilan masyarakat desa di Kecamatan Paminggir ini," kata peternak kerbau rawa gambut Desa Bararawa, H. Karani, 69 tahun, saat ditemui di rumahnya di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Kamis, 12 Januari 2017.

Baca: Prospek Pertanian 2017 Lebih Baik

Warga beramai-ramai menolak pengembangan perkebunan kelapa sawit dari dua perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi dari bupati setempat.

Menurut Karani, masyarakat yang mendiami Danau Panggang di Kecamatan Paminggir sudah sejak zaman Belanda menangkap ikan dan beternak kerbau rawa di sana. Kini mereka sudah masuk generasi keempat yang beternak kerbau rawa di area gambut tersebut.

Ia mengatakan keluarnya izin lokasi seluas 10.029 hektare dari Bupati Hulu Sungai Utara pada 2013 untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit membuat warga sejumlah desa di Kecamatan Paminggir resah.

Baca: 189 Ribu Hektare Hutan Jambi Hilang dalam 4 Tahun

"Meski mereka belum melakukan aktivitas setelah mendapat izin di lokasi tersebut, kami tetap khawatir karena hingga saat ini belum juga muncul SK pencabutan dari bupati," kata Karani.

Kekhawatiran kembali memuncak karena bupati kembali mengeluarkan izin lokasi untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit seluas 8.000 hektare pada Oktober 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Luas Desa Bararawa, tempat Karani tinggal bersama keluarga besarnya, yang mencapai 2.039 hektare, masuk ke lokasi 10.029 hektare yang diberikan izin bupati untuk ditanami sawit oleh perusahaan pada 2013.

"Penolakan ini bentuk pencegahan rusaknya lingkungan. Sudah ada contohnya di salah satu desa di Paminggir lainnya yang berdekatan dengan perkebunan sawit. Ssekarang ini ikan banyak yang mati. Bagaimana kami berani pakai airnya kalau ikan saja mati," ujar Karani.

Ia bersama keluarga besarnya memiliki 300 kerbau rawa yang diternakkan di tengah rawa gambut. Sekitar 40 persen warga desa, kata Karani, beternak kerbau rawa dan sisanya menjadi nelayan pencari ikan.

"Ada sekitar 3.000 kerbau rawa yang ditebar di Danau Panggang oleh penduduk Desa Bararawa. Sekarang ini ada sekitar 500 rumah di desa ini, tapi dalam satu rumah bisa ada 2-3 kepala keluarga," katanya.

Manajer Data dan Informasi Geospasial Walhi Kalimantan Selatan Rizki Hidayat mengatakan izin lokasi yang pertama dikeluarkan bupati seluas 10.029 hektare diberikan kepada PT Hasnur Jaya Lestari pada 2013 dan berdampak ke tujuh desa. Sedangkan izin kedua untuk lahan seluas 8.000 hektare diberikan kepada PT Sinar Surya Borneo pada Oktober 2016.

Walhi, menurut dia, merekomendasikan kepada masyarakat di Danau Panggang yang beternak kerbau dan menjadi nelayan mengajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapat sertifikat komunal. Contohnya bisa berupa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, atau Hutan Adat.

"Ini harus diajukan ke KLHK karena status lahan gambut yang mereka diami hingga empat generasi tersebut merupakan Hutan Produksi Konversi,” kata Rizki. Rencananya, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan menyampaikan surat terkait persoalan ini ke Presiden Joko Widodo.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

2 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

4 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

9 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

10 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
4 Perbedaan Minyak Makan Merah dengan Minyak Goreng Biasa

Apa saja perbedaan dari minyak makan merah dengan minyak goreng biasa?


Berharap pada Minyak Makan Merah

11 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024.  Foto: BPMI Setpres/Kris
Berharap pada Minyak Makan Merah

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan pabrik minyak makan merah. Dianggap bisa menjadi alternatif minyak goreng konvensional, harga lebih murah.


Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

13 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Kandungan dan Manfaat Minyak Makan Merah yang Dibanggakan Jokowi

Presiden Jokowi menyebut minyak makan merah lebih murah dari minyak goreng. Apa kandungan dan manfaat minyak makan merah?


Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

13 hari lalu

Presiden Jokowi melihat kemasan minyak makan merah setelah meresmikan pabriknya di Deli erdang, Sumut, 14 Maret 2024. Foto: BPMI Setpres/Kris
Soal Minyak Makan Merah, Ini Kata Jokowi sampai Teten

Presiden Jokowi mengatakan, minyak makan merah akan menjadi tren dalam urusan goreng-menggoreng, Kementerian Koperasi bangun banyak pabriknya.


Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

20 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

22 hari lalu

Shutterstock.
Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.


Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

23 hari lalu

Sunarno, 49 tahun, menurunkan tandan buah segar kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Kini, pemerintah melarang ekspor untuk semua produk crude palm oil, red palm oil (RPO), RBD palm olein, pome, dan use cooking oil. REUTERS/Willy Kurniawan
Kementan Targetkan Peremajaan Sawit Rakyat 120 Ribu Hektare Tahun Ini

Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alamsyah menyatakan bahwa tahun ini Kementan menargetkan peremajaan sawit rakyat seluas 120 ribu hekatre.