TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia akan menambah jumlah daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin menjadi 200 efek pada Februari 2017 mendatang.
"Parameter efek marjin sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah disetujui, dari 60 efek marjin saat ini menjadi 200 efek marjin," ujar Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Nicky Hogan di Jakarta, Jumat 13 Januari 2017 seperti dikutip dari Antara.
Baca: Maybank Jual 68 Persen Saham WOM Finance kepada Reliance
Ia mengharapkan bertambahnya jumlah efek yang dapat ditransaksikan secara marjin itu dapat mendorong investor lebih aktif melakukan transaksi sehingga meningkatkan nilai transaksi di pasar modal domestik.
"Jumlah 60 efek marjin saat ini mungkin membatasi transaksi marjin investor, nantinya pilihannya menjadi lebih banyak hingga tiga kali lipat lebih. Dalam waktu dekat akan dipublikasikan saham-saham marjin itu," kata Nicky Hogan.
Berdasarkan data BEI periode Januari 2017 terdapat 61 efek yang dapat ditransaksikan secara marjin. Daftar efek tersebut mayoritas merupakan saham yang masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.
Nicky Hogan mengharapkan bahwa bertambahnya jumlah efek marjin nanti juga dapat mendukung target rata-rata transaksi harian di Bursa Efek Indonesia tahun 2017 ini menjadi Rp 8 triliun, meningkat dibandingkan tahun lalu yang sekitar Rp 7,5 triliun.
Baca: Perbaikan Jembatan Cisomang Baru 10 Persen
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan BEI bersama dengan Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal telah mendirikan PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) yang akan memberikan pendanaan kepada perusahaan sekuritas untuk transaksi marjin.
"Jadi tidak hanya sekedar rencana, tapi juga ada kegiatan konkret yang akan kami lakukan dalam rangka meningkatkan nilai transaksi," ucapnya.
Dalam aturan Bursa, transaksi marjin tercantum dalam Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek Dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.
Efek Marjin merupakan efek yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditransaksikan dalam transaksi marjin sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bursa. Sementara transaksi marjin merupakan transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh perusahaan efek.