TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan telah mengevaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum dan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR). Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, menyatakan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari 2017 hingga 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.
“Suku bunga penjaminan untuk bank umum dalam rupiah sebesar 6,25 persen dan valas 0,75 persen. Sedangkan untuk BPR tetap 8,75 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 12 Januari 2017.
Menurut Samsu, suku bunga penjaminan tetap dipertahankan karena dipandang masih sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi ekonomi makro dalam negeri secara umum juga dinilai masih stabil. Selain itu, kata dia, terdapat kenaikan bunga simpanan selama beberapa pekan terakhir yang mengindikasikan sedikit pengetatan pada likuiditas.
Baca : OJK Investigasi Enam Perusahaan Investasi Ilegal
“Perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal juga perlu dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas,” katanya.
Samsu mengatakan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, kata Samsu, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank dihimbau memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.
Baca : Alasan Rupiah Baru Belum Tersedia di ATM
“Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ungkapnya.
Pada pertengahan Desember 2016 lalu, BI juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan 7 Days Repo Rate berada di level 4,75 persen. Level tersebut sudah bertahan sejak Oktober 2016. Keputusan ini merupakan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulanan.
“Kebijakan itu konsisten dengan upaya pemulihan ekonomi domestik dan tetap menjaga stabilitas makro ekonomi di tengah ketidakpastian global," kata Juru Bicara BI, Tirta Segara.
Baca : Tiga Hal Ini Diprediksi Sumbang Inflasi Januari 2017
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan menyusul Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed) yang menaikkan suku bunga acuannya untuk pertama kali tahun ini sebesar 25 basis poin dari 0,25-05 persen menjadi 0,5-0,75 persen pada 14 Desember 2016 lalu. Peningkatan tersebut didorong ekspansi ekonomi, penguatan pasar tenaga kerja, dan peningkatan inflasi.
Bulan ini rapat Dewan Gubernur BI akan dilaksanakan pada 18-19 Januari mendatang.
ABDUL MALIK | GHOIDA RAHMAH