Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perangi Hoax, Kominfo Minta Masyarakat Lebih Kritis  

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membuat cap tangan sebagai simbol memerangi informasi hoax yang kerap menyebar di sosial media, saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. Kegiatan ini serempak diselenggarakan di enam kota, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara membuat cap tangan sebagai simbol memerangi informasi hoax yang kerap menyebar di sosial media, saat Car Free Day, di Jakarta, 8 Januari 2017. Kegiatan ini serempak diselenggarakan di enam kota, antara lain Surabaya, Semarang, Solo, Wonosobo, dan Bandung. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau dan menutup situs-situs berkonten negatif dan hoax. Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto mengatakan masyarakat perlu lebih kritis dan selektif dalam menerima informasi.

Henry menjelaskan, hingga Desember 2016, kementeriannya telah menutup 773.339 situs negatif. “Pemerintah bersama netizen terus gencar untuk gerakan anti-hoax dan juga menutup situs-situs hoax yang bukan pers online,” kata Henry melalui pesan WhatsApp di Jakarta, Ahad, 8 Januari 2017.

Baca: Begini Kiat Facebok Mengatasi Hoax

Henry menjelaskan, hoax berarti disinformasi berupa berita yang berasal dari media abal-abal. Tak hanya itu, berita hoax dapat berupa meme hasil rekayasa, informasi atau pengetahuan rekaan yang tidak jelas sumbernya. “Tapi ini di-share lewat aplikasi WhatsApp atau sosmed (media sosial) lain,” ucapnya.

Henry mengakui fenomena hoax sudah mewabah di berbagai daerah. Wabah ini melibatkan berbagai kegiatan, baik dari produksi maupun penyebaran konten berita. Celakanya, banyak masyarakat yang mudah percaya informasi tersebut. “Akibatnya, korban hoax hidup penuh kecemasan, berpikir tidak rasional, penuh kebencian, dan mudah berkonflik dengan siapa pun yang berbeda pandangan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI

Hoax itu, kata Henry, tidak memiliki fakta yang akurat dengan penambahan atau pengurangan kontennya. Berita hoax bisa berarti narasumbernya tidak jelas dan kebenarannya tidak bisa diklarifikasi. Hoax selalu menyerang atau memusuhi pihak tertentu dengan mengatasnamakan kebaikan atau kebenaran. “Tapi isinya sebagian besar menjual kecemasan,” ujarnya.

ARKHELAUS W.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

5 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

16 hari lalu

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

20 hari lalu

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

22 hari lalu

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan


Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

22 hari lalu

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.


Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

22 hari lalu

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

57 hari lalu

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

26 Januari 2024

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Disebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar

YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.


Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

20 Januari 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Ramai-ramai Bela Palti Hutabarat, Pegiat Medsos yang Ditangkap Polisi

Penangkapan pegiat medsos, Palti Hutabarat, oleh polisi dipertanyakan sejumlah pihak. Ini kata mereka.