TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik untuk golongan rumah tangga dengan daya 900 watt/volt ampere (VA). Pemerintah, ucapnya, hanya mencabut subsidi bagi pelanggan 900 VA yang masuk kategori mampu.
Baca : Putusan MK Soal Listrik, Jokowi: Tetap Perlu Peran Swasta
"Mereka tidak berhak mendapat subsidi karena bukan masyarakat miskin," kata Sofyan di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Menurut Sofyan, dari 23 juta pelanggan 900 VA sebanyak 18 juta pelanggan yang dianggap mampu atau tidak layak menikmati subsidi pemerintah. Sementara sisanya merupakan pelanggan tidak mampu.
Baca : Pembangkit Listrik Jawa-Bali akan Capai 30 Ribu Megawatt
Temuan itu, ucap Sofyan, didapat dari hasil survei PLN dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sofyan menjelaskan dari temuan di lapangan ada pelanggan rumah tangga 900 VA yang memasang dua meteran agar tetap mendapatkan tarif yang murah. Padahal pelanggan itu mestinya masuk golongan 1300 VA ke atas atau nonsubsidi. "Kosan atau kontrakan ada yang pakai 2x900 watt. Ini bisa dibilang pencurian," kata dia.
Lebih lanjut, dari hasil pencabutan subsidi 18 juta pelanggan mampu, PLN sanggup mengantongi efisiensi sebesar Rp 20 triliun. PLN berencana mengoptimalkan dana hasil pencabutan subsidi itu untuk mengembangkan infrastruktur kelistrikan di daerah-daerah terpencil.
Sekretaris (TNP2K) Bambang Widianto menuturkan sama seperti subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi listrik pun lebih banyak dinikmati oleh masyarakat kelas atas. Peluang penyimpangan terbesar ada di pelanggan berdaya 900 VA. "Ini tidak fair sama sekali," ucapnya.
Baca : PLN Alihkan 701.618 Pelanggan Tarif Subsidi ke Reguler
Dari temuan tim TNP2K di lapangan ada pelanggan 900 VA yang mempunyai mobil. TNP2K sendiri mempunyai data masyarakat yang masuk dalam kategori miskin. Bambang menyatakan pemisahan pelanggan mampu dan tidak mampu di golongan 900 VA ditentukan dari daftar yang dimiliki TNP2K. "Ada banyak variabel kriterianya. Salah satunya dari rumah," kata dia.
Baca : Kapal Pembangkit Listrik Turki untuk NTB Masuk Awal 2017
Kepala Staf Presiden Teten Masduki menambahkan pelanggan PLN di golongan 450 VA tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pemerintah sendiri memberikan subsidi kepada pelanggan listrik berdaya 450 watt dan 900 watt.
Namun khusus pelanggan berdaya 900 watt subsidi hanya benar-benar diberikan kepada masyarakat kelas bawah. "Dari penelusuran ada pelanggan 900 watt yang tidak layak dapat subsidi," tuturnya.
Kantor Staf Kepresidenan bersama Polri, PT PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu setiap institusi menjelaskan tentang kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, tarif listrik, dan harga bahan bakar minyak.
ADITYA BUDIMAN