TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo enggan membeberkan strategi dan bukti yang akan diajukan dalam banding atas putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Organisasi tersebut sebelumnya memenangkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru atas Indonesia.
"Karena itu akan menjadi butir-butir argumen di hadapan WTO," kata Iman kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan pendek, Kamis, 5 Januari 2017.
Iman berujar, sengketa di WTO adalah hal wajar. Alasannya, setiap anggota organisasi itu memiliki hak menggugat negara lain jika kebijakan negara tersebut dinilai merugikan dan bertentangan dengan kewajiban di WTO.
Baca: Banding RI Atas Putusan WTO Diajukan Januari
Selain itu, tutur dia, saat ini Indonesia tengah menjadi pihak tergugat dalam empat kasus di WTO. Namun Indonesia menjadi penggugat pula dalam empat kasus perdagangan lain serta menjadi pihak ketiga dalam lima kasus di WTO.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah segera mengajukan banding atas putusan WTO yang memenangkan gugatan Amerika Serikat serta Selandia Baru terkait dengan pengetatan impor produk pertanian dan peternakan oleh Indonesia.
Baca: Indonesia Akan Ajukan Banding atas Putusan WTO
Enggartiasto berujar, saat ini, jajarannya tengah menyiapkan dan menyusun materi banding yang akan diajukan. Masyarakat, ucap Enggartiasto, tidak perlu khawatir atas putusan WTO tersebut.
Gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru diajukan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pemerintah menganggap hasil putusan WTO sudah kedaluwarsa karena kebijakan pengetatan pertanian dilakukan pemerintah pada 2011 atau pada masa Presiden SBY. Adapun saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah deregulasi di berbagai sektor.
DIKO OKTARA