TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan akan mengajukan banding atas putusan World Trade Organization (WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat serta Selandia Baru soal pengetatan impor produk pertanian dan peternakan oleh Indonesia.
"Kami punya waktu 60 hari. Tadi saya lapor ke Bapak Presiden. Dalam waktu 60 hari, kami masih bisa mempersiapkan berbagai hal," kata Enggar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017. "Kita harus mempersiapkan betul berbagai alasannya. Kami juga lakukan lobi."
Baca: Banding RI Atas Putusan WTO Diajukan Januari
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Yudhoyono, Amerika serta Selandia Baru mengajukan gugatan lewat WTO mengenai pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah. Gugatan dikabulkan saat Presiden Joko Widodo memimpin. Padahal sekarang banyak kebijakan lama tidak berlaku lagi, sehingga pemerintah menganggap putusan WTO itu kedaluwarsa mengingat kebijakan yang digugat tadi terjadi pada 2011.
Enggar menjelaskan, tim Kementerian Perdagangan tengah menyusun materi banding yang akan diajukan. Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir dengan putusan WTO itu. "Bahwa dengan kondisi seperti itu, seolah-olah kita akan kebanjiran (produk impor hasil peternakan dan pertanian). Tidak akan," tuturnya.
Simak: Putusan WTO Soal Sengketa Boeing Tak Tega
Menurut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, banding diajukan karena ada beberapa peraturan yang disengketakan dua negara tersebut sudah diamendemen selama sengketa.
ANGELINA ANJAR SAWITRI