Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FITRA Tolak Kenaikan Pajak Kendaraan Karena Alasan Ini

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) merekomendasikan pemerintah membatalkan penyesuaian tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. "FITRA menilai tidak pernah ada uji publik. PP bisa cacat secara administrasi karena tidak ada bagian uji publik yang mengedepankan komponen lain untuk mengkaji peraturan tersebut," kata Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto dalam konferensi pers di Sekretariat Nasional FITRA, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017.

Baca: Per 6 Januari, Tarif Penerbitan STNK Rp 100 Ribu

Dia menilai evaluasi mengenai kinerja pengelolaan PNPB terkait dengan peningkatan kinerja pelayanan masyarakat dalam pengurusan surat-surat kendaraan bermotor harus dilakukan sebelum dikeluarkan produk kebijakan. FITRA mencatat terdapat sekitar Rp 270 miliar potensi PNBP 2015 yang tidak terserap karena masalah di sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), pembayaran ke bank yang terlambat, dan problem pengelolaan.

Yenny memandang pemberlakuan PP 60/2016 menegasikan persoalan ketidakpuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan tersebut. "Ini mengkhawatirkan kami karena akan bisa dimanfaatkan elite tertentu mengingat tidak ada akuntabilitas dalam PNBP di sektor kendaraan bermotor," ucap dia.

Baca: Pemerintah DKI Akan Sosialisasi Penyesuaian Tarif STNK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FITRA juga merekomendasikan target penaikan PNBP berdasar PP 60/2016 sebesar Rp 1,7 triliun dikaji lebih dalam. "Kalau memaksakan kehendak dengan menegasikan penerimaan negara bukan pajak lain akan meningkatkan distrust masyarakat kepada pemerintahan. Kebutuhan akan dana tidak harus dilakukan dengan pemberlakuan kebijakan yang sporadis," kata Yenny.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan PP 60/2016 menyangkut penyesuaian tarif untuk pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK), penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, penerbitan surat izin mengemudi, dan lain-lain. Penyesuaian tarif tersebut, misalnya, penerbitan STNK untuk kendaraan roda dua, yaitu dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, sementara untuk roda empat atau lebih, dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Perubahan tarif juga berlaku untuk penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Besaran tarifnya dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu dan kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu. Tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017 atau 30 hari sejak PP 60/2016 diundangkan pada 6 Desember 2016.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Bahan Bakar Rp 200 Miliar ke Pemprov Bangka Belitung

37 hari lalu

PT. Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menyiagakan sejumlah SPBU modular untuk antisipasi kekurangan BBM Selama libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu SPBU modular dipasang pada ruas tol Prabumulih-Indralaya. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Patra Niaga Setor Pajak Bahan Bakar Rp 200 Miliar ke Pemprov Bangka Belitung

Pertamina menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumatera Bagian Selatan.


Diyakini Tak Kerek Pendapatan Daerah, Kenaikan Pajak BBM Diminta Ditunda

37 hari lalu

Diyakini Tak Kerek Pendapatan Daerah, Kenaikan Pajak BBM Diminta Ditunda

Kenaikan PBBKB berimbas pada kenaikan harga BBM


Kadin DKI Minta Pemprov Tunda Kenaikan Pajak Bahan Bakar: Kondisi Ekonomi Belum Stabil

56 hari lalu

Ilustrasi Bahan Bakar. Getty Images
Kadin DKI Minta Pemprov Tunda Kenaikan Pajak Bahan Bakar: Kondisi Ekonomi Belum Stabil

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi minta pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda kenaikan pajak bahan bakar


Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Naik 10 Persen, Pengamat: Picu Masalah Sosial

57 hari lalu

Pengendara kendaraan motor saat membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di sebuah SPBU di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. PT Pertamina (Persero) belum menghapus BBM jenis Pertalite saat ini. Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji rencana itu. Rencana penghapusan Pertalite sebelumnya disampaikan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Ia mengatakan pihaknya mengusulkan agar mulai tahun ini tak menjual BBM yang kadar oktannya (RON) di bawah 91, sehingga menghapus Pertalite yang spesifikasinya saat ini RON 90. Keputusan ini sekaligus menegaskan Pertamina bergerak mengikuti aturan standar emisi Euro 4 dari pemerintah. Nicke mengatakan setelah Pertalite dihapus, perusahaan pelat merah ini akan menggantinya menggunakan produk baru RON 92.Produk itu adalah Pertamax Green 92 yang merupakan campuran antara RON 90 (Pertalite) dengan 7 persen Bioetanol (E7). TEMPO/Subekti.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Jakarta Naik 10 Persen, Pengamat: Picu Masalah Sosial

Kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Jakarta sebesar 10 persen berpotensi memicu masalah sosial baru.


Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

25 Januari 2024

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Luhut Ungkap Rencana Naikkan Pajak Motor Bensin, Ini Kata Kemenkeu

Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu mengatakan pemerintah berencana untuk menaikkan pajak motor konvensional atau motor BBM.


Pajak STNK Naik, Ini Pengaruhnya Terhadap Industri Otomotif  

5 Januari 2017

Menteri Perindustrian, Airlangga Hartato usai rapat dengan Kemenko Perekonomian membahas struktur harga gas industri, di Jakarta, 4 Oktober 2016. Tempo/Richard Andika
Pajak STNK Naik, Ini Pengaruhnya Terhadap Industri Otomotif  

Menteri Airlangga membeberkan pengaruh kenaikan pajak kendaraan bermotor terhadap industri otomotif.


Pertamina Luncurkan Dexlite, Solar Baru Seharga Rp 6.750

13 April 2016

Warga melintas di samping petunjuk harga BBM di SPBU kawasan Ratulangi, Makassar, 5 Januari 2016. Harga Solar turun Rp 800 menjadi Rp5.950 per liter dari Rp6.700 per liter. TEMPO/Iqbal Lubis
Pertamina Luncurkan Dexlite, Solar Baru Seharga Rp 6.750

Dexlite merupakan varian bahan bakar mesin diesel Cetane Number minimal 51 dan Sulfur maksimal 1.200 ppm.


SBY Tegur Daerah yang Nakal Pungut Pajak Bahan Bakar  

27 Juli 2012

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono dan Menkeu Agus Martowardojo, memberikan keterangan pers seusai rapat kabinet terbatas di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, (27/7). ANTARA/Widodo S. Jusuf
SBY Tegur Daerah yang Nakal Pungut Pajak Bahan Bakar  

Sesuai aturan yang berlaku pajak bahan bakar hanya sebesar 5 persen


Kalangan Industri Risau Hadapi Pajak Progresif

19 Agustus 2009

Kalangan Industri Risau Hadapi Pajak Progresif

Pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih tepat untuk mengatasi kemacetan serta menekan penggunaan dan subsidi bahan bakar.


Orang Kaya di Jakarta Tak Takut Pajak Progresif

19 Agustus 2009

Orang Kaya di Jakarta Tak Takut Pajak Progresif

Kebijakan kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor tidak mempengaruhi seseorang untuk tidak menambah kendaraan yang telah dimiliki.