TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menagih tanggung jawab peserta amnesti pajak yang telah berkomitmen memulangkan hartanya (repatriasi) saat pengumpulan surat penyertaan harta (SPH). Sebab, realisasi komitmen tersebut belum tercapai hingga akhir Desember 2016. Sampai tenggat, realisasi repatriasi baru 63 persen.
"Kalau enggak akan melakukan repatriasi, berarti kami akan men-charge lebih tinggi. Kalau mereka lakukan, ya kita lakukan sesuai kesepakatan," kata Sri di kantornya, Selasa, 3 Januari 2017.
Pemerintah telah memberikan kelonggaran pemulangan harta atau selama enam bulan. Sebagian besar wajib pajak yang menyerahkan SPH pada periode pertama, diperbolehkan mengalihkan hartanya hingga akhir tahun lalu.
Baca: Ditjen Pajak Ungkap Tebusan Amnesty Baru Rp107 Triliun
Sri akan mengevaluasi jumlah penerimaan repatriasi yang tercatat di 77 bank persepsi amnesti pajak. Ia akan menagih pembayaran tersebut pada periode ketiga. "Kami harap mereka penuhi. Kita lihat saja berapa realisasi nanti. Kita hitung-hitungan dengan mereka," kata dia.
Pada 27 Desember 2016, Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah dana repatriasi yang masuk ke bank persepsi baru mencapai Rp 89,6 triliun. Artinya, realisasi repatriasi baru 63,6 persen dari total komitmen repatriasi dalam SPH Rp 141 triliun.
Baca: Ini Penyebab Amnesti Pajak Periode III Bakal Seret
Dana tersebut terbagi atas Rp 88,2 triliun yang mengendap di bank persepsi, Rp 1,27 triliun dikelola manajer investasi, dan Rp 832 miliar diperdagangkan lewat perantara efek.
Baca: Dirjen Pajak: Mari Ikut Tax Amnesty Sebelum Mati
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah perlu meraup lebih banyak repatriasi dari komitmen deklarasi luar negeri. “Ada potensi Rp 700 triliun harta bergerak yang sudah dideklarasi, tapi belum direpatriasi. Ini potensi untuk ditindaklanjuti. Tanya apa alasannya dan apa yang mereka butuhkan,” ujarnya.
PUTRI ADITYOWATI | GHOIDA RAHMAH