TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan tarif pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memperbaiki pelayanan surat perizinan yang dilakukan Kepolisian kepada masyarakat.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dalam hal ini adalah tarif yang ditarik kementerian/lembaga dan harus mencerminkan jasa yang diberikan. Jadi dia harus menggambarkan pemerintah yang lebih efisien, baik, terbuka dan kredibel," kata Sri di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2016.
Sri mengatakan kenaikan tarif PNBP ini merupakan kewajaran karena terakhir kali tarif tersebut mengalami penyesuaian pada 2010 dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini yang dinamis.
Baca : Ini Aturan Terbaru Pelat Nomor Cantik
"Tarifnya sejak 2010 tidak pernah di-'update'. Ini sudah tujuh tahun. Jadi, untuk tarif PNBP di kementerian/lembaga memang harus disesuaikan karena faktor inflasi dan untuk jasa pelayanan yang lebih baik," ujarnya.
Karena itu, menurut Sri, dengan adanya kenaikan tarif PNBP tersebut, masyarakat bisa lebih percaya terhadap jasa pelayanan yang diberikan pemerintah dan jumlah pungutan tidak resmi dapat ditekan.
Baca: Daftar Harga Baru Pelat Nomor Cantik, Pilih yang Mana?
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur beberapa hal terkait dengan tarif baru pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
Baca: Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu STNK
Peraturan tersebut di antaranya penambahan atau kenaikan tarif untuk pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara.
Untuk kendaraan roda dua dari Rp 50 ribu menjadi Rp100 ribu, sementara untuk roda empat dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu, dan kenaikan tarif juga berlaku untuk penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan (mutasi).
Besaran tarifnya dari Rp 80 ribu untuk roda dua dan tiga menjadi Rp 225 ribu serta kendaraan roda empat dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu, kemudian semua tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.
ANTARA