TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan mengakhiri hubungan kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank per 1 Januari 2017. Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, dengan berakhirnya kerja sama itu, maka JP Morgan Chase Bank seharusnya tidak lagi tercatat sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty.
“Tentu harus diyakinkan bahwa pembayaran pajak yang seharusnya melalui bank persepsi JP Morgan harus dialihkan ke bank persepsi yang lain" kata Agus di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 3 Januari 2017.
Baca: JP Morgan Diputus, Sri Mulyani: Ekonomi Dikelola Profesional
Bank terbesar Amerika Serikat itu sebelumnya ditunjuk pemerintah sebagai salah satu bank asing yang berfungsi sebagai bank persepsi penampung dana tax amnesty. Menurut dia, cukup banyak bank persepsi yang bisa menerima dan menyalurkan pajak. "Ada kurang lebih 70 bank persepsi,” kata dia.
Pemutusan kerja sama dengan JP Morgan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 17 November 2016. Kementerian Keuangan menilai analisis JP Morgan yang menurunkan rating Indonesia dari overweight ke underweight (penurunan dua tingkat) berpotensi mengganggu stabilitas keuangan nasional.
Baca: Kemenkeu Putuskan Kerja Sama, Ini Tanggapan JP Morgan
Setidaknya ada tiga hal yang disorot dalam surat tersebut. Pertama, pemerintah tak lagi menerima setoran negara dari siapa pun melalui seluruh cabang JPM yang ada. Kedua, menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait dengan pengakhiran dan penyelenggaraan layanan JP Morgan Chase Bank sebagai bank persepsi.
Ketiga, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada semua unit, staf, dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi tersebut. Dengan keluarnya surat keputusan itu, JP Morgan otomatis turut dicoret dari daftar bank persepsi program amnesti pajak. Keputusan ini berlaku per 1 Januari 2017.
Baca: Dirut BEI: Negara Boleh Bilang, Morgan Lu Bantu Gue Dong
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution membandingkan dasar analisis JP Morgan Chase Bank dengan lembaga pemeringkat utang dan investasi lain, seperti Fitch, yang menaikkan atau memperbaiki rating Indonesia ke positif. "Yang memberikan ranking ini jauh bedanya. Enggak tahu standarnya apa," katanya.
DESTRIANITA