TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis realisasi produksi minyak dan gas bumi (migas) diperkirakan mencapai 114 persen dari target 2016. Sepanjang 2016, rata-rata produksi minyak bumi sebesar 831 ribu barel minyak per hari dan produksi gas bumi mencapai 1.418 ribu barel ekuivalen minyak per hari.
“Total produksi migas sebesar 2.249 ribu barel ekuivalen minyak per hari atau 114 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, yang sebesar 1.970 ribu barel ekuivalen minyak per hari,” ujar Menteri Energi Ignasius Jonan dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada 1 Januari 2017.
Menurut Jonan, untuk lifting migas mencapai 2 juta barel ekuivalen minyak per hari atau lebih tinggi dari target 2016 yang sebesar 1.970 ribu barel ekuivalen minyak per hari. Lifting minyak bumi sebesar 820,3 ribu barel minyak per hari dan gas bumi 1.181,5 ribu barel ekuivalen minyak per hari atau 102 persen dari target.
“Dalam APBN-P 2016, Kementerian menargetkan 820 ribu barel minyak per hari untuk minyak dan 1.150 ribu barel ekuivalen minyak per hari untuk gas. Apresiasi saya untuk kerja keras seluruh pihak,” ujar Jonan.
Produksi dan lifting migas yang melebihi target tersebut, kata Jonan, terjadi di tengah rendahnya harga minyak dunia. Realisasi harga minyak Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) hingga akhir 2016 sekitar US$ 39,5 per barel dengan asumsi harga di APBN-P 2016 US$ 40 per barel.
Jonan mengatakan pemerintah terus mendorong iklim investasi di subsektor migas agar menjadi lebih bergairah. Salah satunya dengan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 terkait cost recovery. Dalam dua tahun terakhir, industri migas mengalami tantangan rendahnya harga minyak, sehingga berdampak pada aktivitas migas khususnya eksplorasi.
“Revisi PP tersebut diharapkan dapat membuat aktivitas eksplorasi migas meningkat, sehingga peluang penemuan cadangan migas lebih tinggi,” kata Jonan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan skema kontrak bagi hasil migas gross split. Melalui skema ini, Jonan berharap pemerintah bisa mengefisiensi pengelolaan biaya, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat serta mengefektifkan eksplorasi dan eksploitasi.
“Skema bagi hasil gross split migas disusun dengan tetap mendorong penguatan industri di dalam negeri,” ujar Jonan.
LARISSA HUDA