TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo memberikan surat peringatan pertama kepada Direktur Utama PT Citilink Indonesia Albert Burhan. Surat peringatan tersebut diberikan menyusul laporan kejadian operasional pesawat A3210 dengan nomor penerbangan QG800 di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 28 Desember 2016.
Surat peringatan kepada Albert tersebut ditandatangani Suprasetyo. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah meminta klarifikasi kepada PT Citilink Indonesia. “Kami mendapati sejumlah penyimpangan,” kata Suprasetyo dalam surat peringatan yang dikeluarkan Kamis, 29 Desember 2016.
Suprasetyo menjelaskan, dalam temuannya pada pesawat A320 dengan nomor penerbangan QG800, tidak dilaksanakan pengecekan kesehatan sebelum terbang sesuai dengan Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.535 (a) dan (b). Tidak dilaksanakan briefing kepada PIC sebelum terbang sesuai dengan CASR 121.601.
Selain itu, PIC tidak memenuhi reporting time PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A 7.3.4.1. PIC melakukan passenger announce yang tidak sesuai standar PT Citilink Indonesia sesuai dengan OM A appendix A.5.8.2. Termasuk juga tidak dilaksanakan boarding sesuai dengan prosedur OM A appendix B, yaitu PIC boarding bersamaan dengan penumpang.
Suprasetyo meminta PT Citilink Indonesia melaksanakan investigasi internal. Ia mendesak Citilink Indonesia segera melaksanakan perbaikan dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.
Selain itu, Suprasetyo meminta PT Citilink Indonesia membebastugaskan penerbang Kapten Tekad Purna Agniamartanto sementara. Permintaan tersebut digulirkan hingga selesainya proses investigasi. Ia pun meminta Citilink melaporkan hasil pelaksanaan investigasi internal dan pemberhentian tugas sementara tersebut.
DANANG FIRMANTO