TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan kembali membatasi operasi angkutan barang lebih dari dua sumbu di beberapa ruas jalan tol mulai 30 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan jembatan operasional angkutan barang lebih dari dua sumbu tersebut guna mengantisipasi kepadatan di jalan raya selama libur tahun baru.
Ruas jalan tol tersebut, kata dia mengungkapkan, di antaranya Cawang, Jakarta–Cileunyi; Cawang, Jakarta–Brebes Timur; dan Cawang Jakarta–Bogor–Ciawi.
“Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 pada 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu tol keluar terdekat,” kata Pudji, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.
Dia menambahkan, kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu dapat tetap melewati jalan arteri jika ingin beroperasi pada periode tersebut. Sementara angkutan barang dua sumbu dapat tetap melintasi ruas jalan tol tersebut.