TEMPO.CO, Surabaya - Anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III, PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menambah fasilitas baru, Karantina Online, pada Januari 2017. Fasilitas ini diklaim akan mempercepat dan mempermudah urusan karantina di terminal peti kemas yang terletak di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
PT TPS menyatakan Karantina Online diperlukan agar penyajian data lebih optimal, presisi, dan terintegrasi dengan baik antara PT TPS dengan para pengguna jasa karantina (PPJK), ekspedisi muatan kapal laut (EMKL), eksportir, importir, ataupun pihak terkait lainnya.
“Karena itu, kami menggelar sosialisasi seputar Karantina Online kepada para pengguna jasa di terminal peti kemas, termasuk para pemangku kepentingan di pelabuhan,” kata juru bicara PT TPS, M. Solech, melalui rilis tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 29 Desember 2016.
Dalam sosialisasi, PT TPS menyampaikan berbagai penyesuaian prosedur, seperti status flag karantina, perbedaan prosedur pelayanan dokumen sebelum dan sesudah online, prosedur gate in dan get out impor, serta prosedur penerbitan billing untuk kegiatan karantina.
Secara umum, Karantina Online mengubah beberapa prosedur penanganan, antara lain acc (persetujuan) stempel “Karantina”. Stempel itu merupakan penanda pelayanan dokumen bahwa kontainer terkena tindakan karantina sebelum diserahkan kepada pelayanan dokumen untuk dibuatkan job order delivery. Setelah Karantina Online diberlakukan, prosedur stempel “Karantina” ini akan dihapus alias ditiadakan. Juga penghapusan prosedur acc stempel “Behandle Karantina”.
Sebelumnya, tahap ini merupakan penanda bagi pelayanan dokumen bahwa kontainer terkena tindakan karantina sebelum diserahkan ke pelayanan dokumen untuk dibuatkan job order Behandle Karantina (BHKI). “Nanti juga ada beberapa kegiatan lain yang dihapus guna memangkas kegiatan karantina di lingkungan karantina Blok W, PT TPS,” ujarnya.
Dalam sosialisasi yang digelar tertutup itu, dibahas pula jam operasional karantina yang belum 24/7, termasuk kekhawatiran beberapa pengguna jasa yang berkaitan dengan perubahan sistem online itu. Seperti perbedaan waktu pemeriksaan antara proses Surat Perintah Penarikan Barang (SPPB) kontainer dengan Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa (SPPMP) yang tutup pada malam hari di tempat penumpukan karantina (Blok W).
Manajer Pengembangan Bisnis PT TPS Nur Budiman berharap semua pihak turut mendukung sosialisasi hingga pelaksanaan. “Semoga Karantina Online dapat lebih mempermudah dan memperlancar urusan pemilik barang,” katanya.
Pada November lalu, bekas pejabat di PT Pelindo III, Rahmat Satria, terseret kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, tepatnya di lingkungan PT TPS. Kasus pungli ini bermula dari operasi tangkap tangan pada akhir Oktober 2016. Di terminal itu, kepolisian menangkap basah Direktur Utama PT Akara Multi Karya Augusto Hutapea tengah menerima sogokan dari importir.
PT Akara terlibat dalam proses buka dan tutup segel kontainer, serta pemeriksaan karantina, salah satunya fumigasi. Pungli dikutip berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta tiap kontainer. Polisi lalu menemukan aliran dana dari mitra PT TPS itu ke bekas Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III, Rahmat Satria. Kasus ini masih dalam penyelidikan.
ARTIKA RACHMI FARMITA