INFO BISNIS - Simpanan uang ibarat pelampung pada sebuah kapal. Baru terasa manfaatnya ketika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Tak heran jika banyak ahli menyebutkan simpanan uang merupakan salah satu kebutuhan utama bagi tiap individu dan keluarga di Indonesia.
Pertanyaannya, di manakah Anda menyimpan uang? Menyimpan sendiri jelas berisiko tinggi. Selain mengundang bahaya karena tindak kejahatan, terkadang uang juga bisa hilang karena rusak (rumah kebakaran, bencana alam, dan sebagainya).
Baca Juga:
Menyimpan di bank? Amankah? Dari sisi keamanan, jelas bisa dipertanggungjawabkan. Pertama, kita bisa merasa tenang karena uang kita disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin, serta diawasi oleh otoritas dalam pengelolaannya. Kedua, kalaupun bank kita bangkrut atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, simpanan uang masih tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS beroperasi di Indonesia sejak 2005 untuk memberikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Besarnya nilai simpanan yang dijamin adalah maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja adalah simpanan yang memenuhi “syarat layak bayar” penjaminan atau yang biasa dikenal dengan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga penjaminan yang ditentukan LPS (pembatasan bunga tidak berlaku untuk simpanan di bank syariah), dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Baca Juga:
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk memastikan simpanan kita dijamin LPS. Pertama, memeriksa saldo tabungan kita di bank (rekonsiliasi) dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik (misal: sebulan sekali). Hal tersebut juga dapat mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Kedua, cek bunga LPS di www.lps.go.id dan di bank. Selanjutnya, minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak punya kredit macet dengan selalu membayar cicilan hutan tepat pada waktunya.
Bila terdapat bank gagal yang dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah juga dilakukan secara bertahap sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan 5 hari kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama 5 tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Nasabah pun harus membawa bukti kepemilikan simpanan untuk mengajukan atau mencairkan klaim penjaminannya. Misalnya, buku tabungan atau bilyet deposito, serta kartu identitas diri. (*)