TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan penghentian impor kentang untuk kebutuhan industri akan diberlakukan secara bertahap.
"Sekarang kita masih butuh (impor). Kita sudah berdiskusi dengan industri," katanya di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di sentra penghasil kentang Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa, 27 Desember 2016.
Menurut dia, pelaku industri akan berinvestasi membudidayakan kentang jenis atlantik ataupun kebutuhan-kebutuhan yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Dalam tiga tahun pertama, kata Oke, pelaku industri akan mencoba memroduksi kebutuhannya di dalam negeri.
"Dalam tiga tahun pertama, kita coba setop impor kentang. Jadi dalam tiga tahun bertahap," ujarnya.
Sementara untuk tiga tahun itu, ujar dia, kemungkinan baru sebagian bibit yang bisa dipenuhi, tapi kebutuhan kentang industri ditargetkan sudah bisa dipenuhi 100 persen.
Dengan demikian, lanjut dia, ke depan sudah disetop secara keseluruhan.
"Pada prinsipnya yang harus disetop (keran impornya) adalah yang bisa diproduksi di dalam negeri. Begitu tidak bisa diproduksi, tapi dibutuhkan, harus tetap (impor)," katanya.
Ia mengatakan, jika bisa diproduksi di dalam negeri, harus diserap dulu 100 persen sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Oke menegaskan, jika seluruhnya bisa diproduksi di dalam negeri, keran impor pasti akan ditutup.
"Ini serius, kita sudah duduk dengan industri, dan industri sudah menyiapkan roadmap-nya. Jadi setiap tahun akan dibutuhkan kurang lebih 25 hektare untuk pembibitan dan 1.000 hektare untuk penanaman," katanya.
Ia mengatakan, jika hal itu bisa dipenuhi terus dan pihaknya akan mencari tempat-tempatnya, dalam tiga tahun selesai dengan kondisi konsumsinya masih seperti saat sekarang.
Dia memastikan hingga saat ini tidak ada kentang sayur yang diimpor.
Oke menduga kentang sayur impor yang ditemukan petani di pasaran merupakan barang selundupan.
"Karena itu, kemarin di Kementerian Perdagangan dengan delapan kementerian lain, termasuk Kementerian Pertanian, Bea Cukai, kepolisian, dan sebagainya, kita melakukan MoU (memory of understanding) untuk melakukan pengawasan bersama," katanya.
ANTARA