TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu Self Regulatory Organization (SRO) PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) menyatakan ruang lingkup perusahaan securities financing yang didirikan SRO, yakni PT Pendanaan Sekuritas Indonesia, nantinya akan melingkupi lima cakupan pembiayaan di industri pasar modal domestik.
Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi menuturkan cakupan kegiatan PT Pendanaan Efek Indonesia lebih luas. "Pada konsepnya, perusahaan baru ini ditargetkan untuk pendanaan di pasar modal secara lebih luas. Yang pertama, untuk transaksi margin," kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 27 Desember 2016.
Selain itu, kata dia, PT Pendanaan Sekuritas Indonesia dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) sehingga akan berimbas positif pada percepatan proses IPO. "Ketiga, untuk transaksi repo. Selanjutnya, untuk pinjaman permodalan bagi perusahaan efek dalam memperkuat kegiatan usahanya," ucap dia.
Pendanaan Sekuritas Indonesia juga bisa untuk berbagai kegiatan lain yang dapat mendukung penguatan pasar modal di dalam negeri. "Kami berharap pada kuartal I-2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang securities financing sudah terbit. Jadi semester pertama diharapkan beroperasi," ucap Hasan.
Hari ini, Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan SRO yang terdiri dari BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah membentuk perusahaan securities financing, yakni PT Pendanaan Sekuritas Indonesia. Tito berharap perusahaan ini dapat meningkatkan pertumbuhan transaksi margin hingga mencapai 25 persen.
Adapun syarat bagi perusahaan sekuritas yang bisa mendapat fasilitas pendanaan margin, yakni harus memiliki modal kerja bersih yang disetor atau MKBD Rp 250 miliar dengan masing-masing komposisi SRO 33 persen. "BEI mempunyai satu saham golden share dengan hak menentukan direksi dan komisaris perusahaan baru ini," kata Tito.
Selain itu, perusahaan efek yang bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan itu adalah sekuritas yang mengajukan izin transaksi margin. Saat ini telah ada 70 perusahaan efek yang memiliki izin transaksi margin. Selain itu, fasilitas ini hanya diberikan kepada sekuritas yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar.
Saat ini baru ada 30 perusahaan efek yang memenuhi syarat MKBD Rp 250 miliar. Tito berharap minimal akan ada 40 perusahaan sekuritas yang bergabung.
Nantinya, SRO akan memberikan pinjaman untuk transaksi margin kepada hingga 200 perusahaan tercatat di bursa, dengan catatan harus melalui perusahaan sekuritas dengan nilai hingga mencapai Rp 100 miliar. “Kami sedang menunggu restu OJK untuk menambah saham margin,” kata Tito.
DESTRIANITA