TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap masalah pajak Google bisa selesai dengan baik. Google harus membayar iklan dari perusahaan di Indonesia yang tayang di situs tersebut. "Yang kami minta bayar pajak iklannya. Iklannya dari Indonesia harus bayar," kata Kalla, Jumat, 23 Desember 2016, di kantor Wapres, Jakarta.
Kalla berharap, Google sudah membayar pajak yang dituntut pemerintah Indonesia, meskipun angkanya masih dalam persoalan. "Jadi, mudah-mudahan Google sudah membayar, walaupun angkanya masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan bisa selesailah dengan baik," katanya.
Kalla menambahkan Google adalah persoalan hukum yang terjadi di banyak negara. Misalnya di Irlandia maupun Cina. Persoalan ini timbul karena aktivitas bisnis Google berada di dunia maya. Namun, melarang Google diakses di Indonesia juga akan menimbulkan persoalan baru. "Kalau tidak ada Google, Anda pasti marah-marah juga tidak bisa cari tahu sesuatu juga," kata Kalla.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berjanji akan terus berupaya mengajak Google Asia Pasific Pte. Ltd. untuk menyelesaikan kasus pajak yang tengah dihadapinya. Walaupun negosiasi Google dengan Direktorat Jenderal Pajak buntu, pemerintah belum akan memblokir layanan Google.
Baca Juga: Jika Negosiasi Pajak Google Mentok, Apa yang Terjadi?
"Saya akan ajak Google terus-menerus agar settle," kata Rudiantara, Kamis kemarin. "Blokir itu langkah paling akhir. Kami tidak bisa hanya main blokir, blokir. Tapi juga harus memperhitungkan kepentingan masyarakat secara umum," tuturnya.
Selain itu, Rudiantara berujar, keputusan mengenai kasus Google tidak bisa diambil olehnya sendiri. "Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan para stakeholder. Saya juga akan bicara dengan teman-teman, teman-teman mau blokir nggak? Kan Google nggak cuma search engine. Ada email, macam-macam."
Kesepakatan negosiasi pajak (settlement) antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Google Asia Pacific Pte. Ltd. menemui jalan buntu. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv berujar, dengan tidak maunya Google bernegosiasi, pemeriksaan bukti permulaan akan dilanjutkan.
Saat ini, Ditjen Pajak telah meminta Google untuk memberikan laporan keuangannya dalam satu bulan ke depan agar bisa segera diproses melalui tarif pidana pajak biasa dengan denda 150 persen. "Kalau tetap tak memberi laporan keuangan, akan didenda 400 persen karena masuk dalam tahap investigasi," ujar Haniv.
Simak: Pembiayaan 25 Proyek Strategis Nasional Belum Ditetapkan
Rudiantara menyerahkan sistematika pembayaran pajak Google kepada Ditjen Pajak. Namun, dia menyatakan dukungannya atas keputusan Ditjen Pajak tersebut. "Kominfo dan Kemenkeu kan sama-sama pemerintah. Saya tidak bisa ikut campur ke dalamnya, ke proses perhitungannya," tuturnya. Pada prinsipnya, menurut Rudiantara, perusahaan yang menjalankan bisnisnya di Indonesia harus membayar pajak.
AMIRULLAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI