TEMPO.CO, Bandung - Pengelola jalan tol Purbaleunyi (Purwakarta-Bandung-Cileunyi) memberlakukan pembatasan angkutan berat yang berada di ruas jalan tol untuk menghindari Jembatan Cisomang di KM 100+700 akibat salah satu pilarnya bergeser.
“Kebetulan sekarang sedang dilakukan pembatasan angkutan berat masa liburan Natal dan Tahun Baru, mungkin nanti tinggal diteruskan saja ke depannya,” kata Kepala Cabang Jalan Tol Purbaleunyi, PT Jasa Marga, Ricky Distawardhana saat dihubungi, Jumat, 23 Desember 2016.
Teknis pembatasannya sendiri tengah dibahas bersama pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan. “Sedang kami koordinasikan,” kata Ricky.
Ricky mengatakan, pembatasan angkutan berat yang melintas di jalan tol Purbaleunyi itu akan diberlakukan untuk menghindari Jembatan Cisomang di jalan tol itu. Jembatan jalan tol itu melintas di atas Jalan Raya Bandung-Purwakarta. “Nanti kendaraan besar dari arah Jakarta bisa keluar dari pintu tol Sadang atau Jatiluhur nanti masuk lagi di Padalarang, kalau dari Bandung keluar di Padalarang atau Cikamurang,” kata dia.
Menurut Ricky, pembatasan kendaraan berat yang melintas di ruas itu akan diberlakukan selama proses perbaikan jembatan yang sedang dikerjakan. “Perbaikannya sedang kami tangani,” kata dia.
Ricky mengatakan, penyebab bergesernya salah satu pilar Jembatan Cisomang itu masih diselidiki. “Lagi diteliti. Kemungkinan ada pergeseran atau pergerakan di bawah tanah di lokasi itu,” kata dia,
Perbaikan Jembatan Cisomang tengah dikerjakan salah satunya dengan penguatan pilar jembatan itu. “Sekarang sedang disuntik atau di-grouting, diperkuat pilar-pilarnya,” kata Ricky.
Dalam rilis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, evaluasi yang dilakukan PT Jasa Marga yang diserahkan pada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJT) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada Kamis, 22 Desember 2016, melaporkan terjadinya pergeseran salah satu pilar Jembatan Cisomang di jalan tol Purbaleunyi, kendati demikian vibrasi jembatan masih dinyatakan dalam batas ambang aman.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selanjutnya meminta BPJT dan PT Jasa Marga memberlakukan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Ciosomang di jalan tol Purbaleunyi dengan hanya membolehkan kendaran Golongan I yang melintas. KKJT juga meminta jembatan itu diawasi ketat.
Pembatasan kendaraan dilakukan dengan melakukan pengalihan kendaraan selain Golongan I. Kendaraan dari arah Jakarta menuju Bandung diminta keluar di Gerbang Tol Sadang atau Jatiluhur dan dapat masuk kembali di Gerbang Tol Padalarang. Sementara dari arah Bandung menuju Jakarta diminta keluar di Padalarang atau Cikamuning dan bisa kembali masuk tol lewat Gerbang Tol Sadang atau Jatiluhur. Pembatasan sementara diberlakukan 3 bulan sejak 23 Desember 2016, pukul 00.00 WIB.
Saat ini Kementerian Perhubungan tengah memberlakukan pelarangan kendaran berat memasuki jalan tol untuk mengurangi kemacetan kendaraan pada masa lIburan Natal dan Tahun Baru. Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 781 tahun 2016 membatasi angkutan berat melintas di jalan tol sejak tanggal 23 Desember 2016 hingga 26 Desember 2016 kecuali bagi angkutan tertentu diantaranya angkutan bahan bakar miyak dan gas, angkutan ternak, bahan makanan pokok, serta antaran Pos. “Yaitu masuk di jalan tol mulai dari Merak sampai Cipularang sampai Breksit, jalan tol dari Jakarta menuju Jagorawi, juga tol dari Jakarta menuju Cipularang,” kata di Bandung, Selasa, 20 Desember 2016.
AHMAD FIKRI