TEMPO.CO, Jakarta - Dua perusahaan pelat merah, PT Timah Tbk dan PT Sucofindo (Persero) bersinergi dalam peningkatan kinerja dan pengembangan bisnis barang dan
jasa di sektor pertambangan yang terkait dengan kualitas, kuantitas produksi, serta kegiatan eksplorasi dan operasi produksi bahan mineral dan bahan tambang lain.
Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Direktur Utama Timah M. Riza Pahlevi dan Direktur Utama Sucofindo Bachder Djohan Buddin di Pangkalpinang, Kamis, 22 Desember 2016.
Kerja sama tersebut meliputi kegiatan yang berkaitan dengan bidang inspeksi dan audit, pengujian komoditas timah, analisis dampak lingkungan (amdal), sertifikasi, konsultasi, pelatihan, kegiatan eksplorasi, dan jasa lain untuk proses bisnis di PT Timah.
“Nota Kesepahaman ini merupakan usaha untuk menyinergikan sumber daya yang ada di kedua perusahaan dengan tujuan meningkatkan kinerja dan pengembangan
bisnis sesuai dengan target perusahaan. Prinsipnya, kerja sama ini berkaitan dengan kemampuan yang ada pada Sucofindo dan semua potensi yang dimiliki oleh Timah," kata Bachder dalam keterangan resminya, Kamis.
Selain itu, guna mendukung program sinergi BUMN dan program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, katanya, Sucofindo mendukung upaya Timah mereklamasi tambang.
Program ini adalah untuk mengembalikan fungsi lahan dengan memanfaatkan lahan eks tambang agar dapat ditanami tanaman sorgum untuk bahan pangan dan bahan baku industri,” ucap Bachder.
Bachder menjelaskan, kerja sama yang diberikan Sucofindo untuk mendukung proses kegiatan penambangan Timah seperti dalam bentuk pelayanan konsultansi, mulai perencanaan, pengolahan tanah, penyiapan lahan, penanaman, hingga pascapanen, yaitu distribusi hasil panen dan penyerapan hasil panen.
"Kami juga bekerja sama di bidang lain, seperti pekerjaan drilling atau pengeboran untuk eksplorasi kandungan timah di daratan," katanya.
M. Riza Pahlevi mengatakan Timah dan Sucofindo sudah sejak lama menjalin kerja sama yang baik dalam bentuk verifikasi asal usul bijih, verifikasi bentuk produk, penerbitan certificate of analisys (COA), LS, dan amdal karena kompetensi Sucofindo sebagai perusahaan BUMN yang berpengalaman dalam bisnis jasa inspeksi.
Riza menambahkan, kerja sama ini juga sebagai salah satu bentuk mewujudkan program sinergi BUMN yang sedang digalakkan Kementerian BUMN. "Harapannya, melalui
kerja sama reklamasi lahan eks tambang yang kita sahkan hari ini, dapat dihasilkan sinergi yang lebih baik lagi serta memperlancar proses bisnis PT Timah ke depannya,” ujarnya.
Reklamasi adalah kewajiban penambang untuk mengembalikan fungsi lahan eks tambang. Salah satunya sebagai lahan pertanian, sehingga dapat ditanami untuk mendukung program ketahanan pangan.
Selain itu, dapat mendukung pemberdayaan masyarakat dalam menciptakan rantai ekonomi baru dan terbukanya lapangan pekerjaan.