TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan meminta rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan terkait dengan pengelolaan terminal tipe A tetap oleh pemerintah daerah.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pada tahun depan, seluruh pengelolaan terminal tipe A masih di tangan pemerintah daerah. Karena itu, dia mengungkapkan, pendapatan dan pembayaran gaji petugas terminal masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Spiritnya adalah satu sisi kita ingin regulator itu mengoordinasi, memberikan regulasi, dan memberikan supervisi. Tapi operator, operasional tetap dilakukan provinsi. Bagaimana itu diberlakukan, kita akan minta rekomendasi dari BPKP, apa rekomendasinya,” kata Budi, di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2016.
Kementerian Perhubungan, kata Budi, akan melakukan uji coba pengelolaan terminal tipe A tetap oleh pemerintah daerah untuk terminal di DKI Jakarta dan Tirtonadi, Solo.
Dia menuturkan, saat ini terdapat banyak daerah yang tetap ingin mengelola terminal-terminal bus antarkota antarprovinsi yang ada di wilayahnya. Daerah-daerah tersebut adalah Yogyakarta, Surabaya, Palembang, dan Sulawesi.
Budi menuturkan, Kementerian Perhubungan mengambil langkah tersebut lantaran saat ini tidak memiliki organisasi di daerah. Kondisi tersebut dapat membuat pengawasan terminal tidak maksimal. Karena itu, dia mengungkapkan, pihaknya akan memberdayakan organisasi yang ada di daerah.
Nantinya, menurut Budi, pemerintah akan menunjuk koordinator atau mengunjungi terminal tersebut secara berkala.
Saat ini, dia menambahkan, jumlah terminal tipe A yang sudah diserahkan ke pemerintah pusat sekitar 90 terminal dari total 143 terminal.