TEMPO.CO, Jakarta - Program donasi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), yang merupakan pengelola jaringan ritel Alfamart, tetap berjalan meski sedang menjalani gugatan. Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin mengatakan sengketa informasi itu diharapkan tak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart.
Program itu ia nilai bersifat positif. “Salah satunya membantu pemerintah dalam upaya pemerataan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan,” ujar Solihin dalam rilisnya, Rabu, 21 Desember 2016.
Baca: Pencuri Gasak Rp 40 Juta dari Alfamart di Bekasi
Dalam putusannya Senin lalu, 19 Desember 2016, Komisi Informasi Publik menyatakan status PT SAT adalah badan publik. Dengan status tersebut, PT SAT diwajibkan memenuhi permohonan untuk membuka 11 informasi perusahaan yang diajukan salah satu konsumennya, Mustholih Siradj, 36 tahun.
“Hasil putusan ini belum bersifat inkrah, kami sebagai termohon memiliki hak mengajukan keberatan. Sebagai Badan Hukum Perseroan Terbatas, tentunya kami merasa tidak relevan menyandang status badan publik,” ujar Solihin.
Baca: Alfamart Diwajibkan Laporkan Uang Sumbangan Konsumen
Menurut Solihin, dalam sidang kedua, Alfamart telah membantah bahwa sumber dana perusahaan berasal dari sumbangan masyarakat. Status PT SAT, adalah Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. “Jadi jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” tutur Solihin.
Sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, menurut Solihin tak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan. Sebabnya sumbangan itu diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan tidak masuk juga dalam neraca keuangan perusahaan.
Sebelumnya program donasi yang digagas Alfamart digugat oleh salah satu konsumen, Mustolih. Pihak pemohon menilai Alfamart menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Menurutnya tak ada informasi terkait penyaluran dana tersebut.
Ada setidaknya 11 tuntutan informasi yang gugatannya dikabulkan majelis. Kesebelas tuntutan itu antara lain Surat Keputusan tim penanggung jawab, proposal izin penyelenggaraan kegiatan, standar operasi prosedur kegiatan, laporan keuangan pengumpulan donasi, dan salinan jumlah dan nama-nama penerima.
Dalam situs resmi perusahaan Alfamartku.com pada 28 Juli 2016 disebutkan bahwa PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) telah menyalurkan donasi konsumen yang dikumpulkan sepanjang 2015 sejumlah Rp 33.107.626.181 dalam berbagai aksi kemanusiaan yang melibatkan 8 yayasan berkredibilitas baik dan berskala nasional maupun internasional.
Yayasan penyalur donasi itu adalah Yayasan Kasih Anak Kanker Indonesia (YKAKI) dengan dana Rp 2.396.592.401, Yayasan Berani Bhakti Bangsa (YBBB) Rp 6.949.230.470, Habitat for Humanity (HFH) Indonesia Rp 2.640.754.074, United Nations Children Fund (UNICEF) Rp 2.636.696.021, Yayasan BM Cinta Indonesia Rp 3.772.635.521, Happy Hearts Fund Indonesia (HHFI) Rp 2.823.448.204, Kick Andy Foundation (KAF) Rp 2.798.228.693, Palang Merah Indonesia Rp 3.152.331.883, Yayasan Berani Bhakti Bangsa (YBBB) Rp 5.937.708.914.
YOHANES PASKALIS