Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gara-gara Manggis, Indonesia Gugat Cina  

image-gnews
Ilustrasi buah manggis. TEMPO/Charisma Adristy
Ilustrasi buah manggis. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.COJakarta - Indonesia menggugat Cina ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sehubungan dengan sikap Beijing yang mengulur-ulur penandatanganan protokol impor manggis.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan gugatan telah dilayangkan ke WTO akhir Oktober. Melalui penyelesaian sengketa secara konstruktif dalam Komisi Sanitary and Phytosanitary (SPS Committee), Cina diharapkan segera meneken protokol yang seharusnya dilakukan pada Februari tahun ini.

"Kami masukkan ke specific trade concern. Mudah-mudahan itu menjadi pelajaran (bagi Cina)," kata Banun, Selasa, 20 Desember 2016.

Perkara specific trade concerns (STCs) biasanya berkaitan dengan regulasi atau prosedur spesifik yang diterapkan negara pengimpor, yang bersifat menghambat perdagangan dari sisi nontarif (nontariff trade measures/NTMs). Contohnya adalah aturan SPS dan hambatan teknis perdagangan (technical barriers to trade/TBTs).

SimakAnak Orang Terkaya di Cina Tolak Warisi Harta Ayahnya

Hambatan nontarif gencar dikenakan manakala tarif ekspor-impor sebagai bentuk proteksi kian rendah.

Banun menjelaskan, pemerintah telah melakukan koreksi setelah Negeri Tirai Bambu menolak manggis asal Negara Indonesia pada 2010, seperti soal ambang batas logam berat.

Otoritas Karantina China (Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine of the Peoples Republic of China/AQSIQ) pun telah melakukan audit dan tidak ditemukan adanya masalah.

Lagi pula, menurut Banun, manggis asal Indonesia secara de facto telah diterima di pasar Cina, hanya harus melalui pihak ketiga, seperti Malaysia, Vietnam, dan Thailand, sehingga nilai tambah dikantongi negara perantara itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan data BPS, ekspor manggis Indonesia tahun lalu sebanyak 38.197,2 ton dengan nilai US$ 17,2 juta. Adapun sepanjang Januari-Oktober tahun ini, volume pengapalan komoditas berjuluk “ratu buah” itu hanya 29.322 ton, tapi nilainya mencapai US$ 18,5 juta.

Baca: Luhut: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Gunakan Teknologi Listrik

"Artinya, ada diskriminasi," ujar Banun. Jika Cina tak kunjung menunjukkan iktikad baik hingga sidang Komisi SPS Maret 2017, kata dia, Indonesia akan mengusulkan pembentukan panel kepada Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO.

Sebelumnya, janji Cina untuk segera menandatangani protokol sempat membuat eksportir buah-buahan di Tanah Air beramai-ramai kembali mengumpulkan produksi manggis dalam negeri.

“Sekarang kami sedang menjajaki pembeli. Setelah pasti jumlah pembeliannya, dikontrak barangnya berapa banyak. Kami juga mulai mengumpulkan sumber manggis di semua kebun. Volume ekspornya akan disesuaikan dengan permintaan Cina,” ucap Ketua Umum Asosiasi Eksportir Sayur dan Buah Indonesia (AESBI) Jhony Hasan kepada Bisnis, 15 September 2016.

Baca: Kemenperin Terbitkan Standar Hijau untuk 17 Industri

Jhony menambahkan, negara berpenduduk sekitar 1,5 miliar orang itu merupakan pasar besar bagi ekspor buah-buahan Indonesia. Di Cina, manggis dianggap sebagai buah eksotik dengan harga mencapai Rp 70 ribu per kilogram atau hampir tiga kali lipat dari harga jual domestik. Bahkan, untuk kualitas terbaik, harga manggis bisa di atas Rp 100 ribu per kilogram.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

15 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

18 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

19 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

19 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

23 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

45 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

47 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

48 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

48 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.


Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

48 hari lalu

Tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menunjukkan surat suara capres-cawapres saat menggunakan hak pilihnya di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bersama 2 Eks Pejabat Kementan Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Jaksa mengatakan pejabat eselon satu Kementerian Pertanian memberikan uang kepada Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya.