Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan MK Soal Listrik, Jokowi: Tetap Perlu Peran Swasta  

image-gnews
Pekerja memeriksa kondisi aliran listrik di gardu induk Pamona 275 KV di Area PLTA Poso Unit 2, Sulawesi Tengah, Senin (15/8). PT PLN (Persero) bisa melakukan penghematan sebesar Rp 373 miliar per tahun dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso berkapasitas 24 megawatt (MW) dimana penghematan tersebut berasal dari berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini digunakan untuk mengaliri listrik di daerah tersebut. ANTARA/Muhammad Adimaja
Pekerja memeriksa kondisi aliran listrik di gardu induk Pamona 275 KV di Area PLTA Poso Unit 2, Sulawesi Tengah, Senin (15/8). PT PLN (Persero) bisa melakukan penghematan sebesar Rp 373 miliar per tahun dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso berkapasitas 24 megawatt (MW) dimana penghematan tersebut berasal dari berkurangnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini digunakan untuk mengaliri listrik di daerah tersebut. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pihaknya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Serikat pekerja PLN menggugat pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kami menghormati keputusan MK, namun kami menyadari bahwa peran swasta dalam membangun infrastruktur terutama dalam membangun pembangkit listrik dan kelistrikan itu masih sangat diperlukan," kata Jokowi di kompleks Bank Indonesia, Senin, 19 Desember 2016.

Baca: Menteri BUMN Minta Pertamina dan PLN Bersinergi

Sebelumnya, PLN menyatakan putusan MK tidak akan berdampak pada program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (MW). PLN menyatakan putusan MK hanya melarang swasta menjual listrik secara langsung kepada masyarakat, tapi tidak melarang produsen listrik swasta (independent power producer/IPP) menjual listrik ke PLN.

Dengan begitu, hanya PLN yang diperbolehkan memiliki bisnis listrik terintegrasi. Sedangkan pihak swasta tidak diizinkan memiliki bisnis terintegrasi mulai dari pembangkit listrik, jaringan, serta menjual langsung kepada masyarakat.

Baca: Jonan: Kapasitas Listrik 70 ribu MW hingga 2019

Menurut Jokowi, nantinya tetap ada pembangkit listrik yang dibangun swasta dan ada yang dibangun PLN. Namun semuanya akan dikelola dan dikuasai PLN. "Jadi swasta tetap berperan, tapi dalam kendali negara dan kendali PLN," ucap dia.

Jokowi melanjutkan, listrik merupakan sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu tetap dikelola perusahaan pelat merah. "Jadi ada berbagai peraturan yang membuat negara tetap harus menguasai hajat hidup orang banyak, sesuai dengan konstitusi kita," kata Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan 2 (dua) pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yaitu Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1. Sebetulnya dalam membangun program 35 ribu MW, PLN sangat membutuhkan peran swasta, karena anggaran negara dan PLN saja tak cukup kuat untuk menanggung seluruh biaya investasi yang dibutuhkan dalam program penyediaan listrik 35 ribu MW itu.

Adapun kepemilikan swasta dalam pembangkit listrik tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Sebabnya meski listrik menyangkut hajat hidup orang banyak, tetap dikuasai oleh negara melalui PLN.

Pihak swasta akan menjual listrik ke PLN. Namun PLN yang mengendalikan tarif harganya ke masyarakat, melalui mekanisme pasar dan dikontrol negara melalui PLN.

Sebagai informasi, Serikat Pekerja PLN menggugat pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan, antara lain Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2. Gugatan itu dilayangkan karena dinilai mengurangi peran negara.

Dari pengujian pasal itu hanya dua yang dibatalkan MK yakni Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pembatalan dua pasal itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DESTRIANITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

8 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

8 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

11 hari lalu

PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!

PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik


Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

17 hari lalu

Wuling Cloud EV ketahuan sedang cas di SPKLU milik PLN. (Foto: Instagram/Richard Tanadi)
Mudik Lebaran ke Bali dengan Mobil Listrik? Ini Titik-titik SPKLU di Pulau Dewata

PT PLN (Persero) telah menyiapkan 76 SPKLU di 30 lokasi di Bali untuk mendukung mobilitas kendaraan listrik selama periode Lebaran tahun 2024.


PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

24 hari lalu

PLN Siagakan 1.124 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum untuk Mudik 2024

PLN juga mengerahkan 3.504 pegawai yang akan stand by selama 24 jam nonstop di SPKLU.


PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

24 hari lalu

PLN Dukung Ketetapan Pemerintah: Tarif Listrik Tidak Naik

Berbagai upaya efisiensi dan digitalisasi yang telah dilakukan PLN menjadi kunci dalam mewujudkan komitmen ini.


PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

24 hari lalu

PLN Dukung Kepengurusan Forum Manajemen Risiko BUMN 2024-2027

Kepengurusan Forum Manajemen Risiko dinilai proaktif. Memudahkan kolaborasi antara BUMN.


PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

24 hari lalu

PLN Energi Primer Indonesia Siapkan Gasifikasi Pembangkit di Sulawesi-Maluku

Pengembangan program gasifikasi pembangkit turut melibatkan konsorsium.


Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

26 hari lalu

Logo Pertamina. dok.Pertamina
Ini 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia, Pertamina Pertama

Pertamina menjadi perusahaan terbesar di Indonesia versi Majalah Fortune. Ini daftar 10 perusahaan raksasa di Indonesia.


PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

37 hari lalu

PLN Sambung Listrik Serentak untuk 230 Pelanggan Usaha di Jakarta

Pemasangan listrik untuk kalanan industri, bisnis, dan UMKM membantu pergerakan ekonomi di Jakarta.