TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan benih yang ditemukan di Bogor mengandung bakteri Erwinia chrysantemi. Bakteri ini termasuk golongan A-1 yang merusak tanaman.
"Ini belum ada di Indonesia dan harus dimusnahkan, dan telah kami musnahkan," kata Banun saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2016.
Banun menjelaskan jika nanti benih tersebut menghasilkan tanaman seperti cabai misalnya, nantinya tanaman itu bisa menjadi media penularan dan itu berbahaya bagi tanaman cabai ataupun tanaman lain yang satu family dengan cabai. "Itu kita kenal dengan solanaceae."
Baca: Bakteri Cabe Asal Tiongkok Ancam Kedaulatan Pangan
Nantinya bakteri itu merusak dan mematikan tanaman, dan bisa menularkan penyakit dengan sangat cepat kepada tanaman sejenis. Kejadian ini menjadi kontraproduktif dalam upaya pemerintah meningkatkan produksi cabai, untuk memenuhi kebutuhan konsumsi. "Kalau sampai tertular, habislah semua mati," ucap Banun.
Mengenai apakah tanah seluas 4.000 meter persegi yang sudah terlanjur ditanami benih itu masih bisa dipakai, Banun tak menjawab secara tegas. Dia mengatakan saat ini tanah itu sudah berada di pengawasan Badan Karantina dan Dinas Hortikultura setempat. "Kami sedang cek dan teliti," ujar Banun.
Efek bakteri itu untuk manusia, Banun mengungkapkan belum ada penelitian yang menyatakan itu membahayakan. Hal yang pasti, bakteri itu membahayakan bagi tanaman sejenisnya saja.
Simak: Karantina Pertanian Musnahkan Benih Cabai Ilegal Asal Cina
Ketika ditanyakan apakah Badan Karantina kecolongan dengan adanya kejadian ini, Banun menjawab pihaknya sudah bergerak cepat dalam menghadapi peristiwa ini. Sehingga menurut dia, sampai saat ini tidak ada laporan tanaman lain terjangkit penyakit itu. "Masih terjaga tanaman cabai di wilayah sentra penghasil," tuturnya.
Diketahui pihak Imigrasi menangkap empat warga negara asal Cina, karena menjadi petani ilegal dan menanam cabai di lahan seluas empat hektar. Lahan tersebut berada di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.
Empat orang itu membawa benih yang merupakan organisme pengganggu tanaman karantina (OPTK) golongan A-1. Hal ini diketahui berdasarkan hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian.
DIKO OKTARA