TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum bisa memastikan skema bagi hasil bruto (gross split) untuk kontrak minyak dan gas bumi yang baru bisa berlaku sesuai target, yakni awal 2017.
Juru Bicara Kementerian ESDM Energi Sujatmiko mengatakan, kementeriannya masih mengkaji simulasi pembagian hasil terbaik untuk menggenjot investasi migas. "Ini lagi dikaji terus untuk simulasi yang terbaik. Untuk menyederhanakan izin dan investasi migas," ujar Sujatmiko, Jumat, 16 Desember 2016.
Menurut Sujatmiko, kalaupun formula selesai juga tidak langsung diterbitkan sebagai kebijakan. Pemerintah harus berkonsultasi dengan Komisi VII DPR untuk membandingkan skema terbaik antara gross split dan sistem saat ini. Regulasi bakal termuat dalam peraturan Menteri ESDM.
Baca: Pertamina: Skema Gross Split Hilangkan Fungsi SKK Migas
Masalahnya, Kementerian harus memburu waktu karena skema baru rencananya bakal diterapkan dalam kontrak Blok Offshore North West Java di Laut Utara Jawa. Kontrak Blok ONWJ diketahui bakal berakhir pada 18 Januari 2017 mendatang. Saat ditanya soal ini, Sujatmiko enggan menanggapi. "Saya belum bisa berkomentar. Pemerintah masih menyusun skema," ucap Sujatmiko.
Pertamina menyatakan mendukung skema gross split yang diusulkan Kementerian Energi. Namun perusahaan harus menghitung ulang skala kelayakan bisnis untuk mengembangkan Blok Offshore North West Java (ONWJ) di pantai utara Pulau Jawa. "Masih kami koordinasi. Masih didalami dulu bagaimana cara melihat valuasinya. Mekanismenya seperti apa yang butuh kejelasan," ujar Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman.
Simak: 200 Situs Belanja Online Ramaikan Harbolnas 2016
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Keguatan Usaha Hulu Migas Amien Sunaryadi mengatakan kontrak pengelolaan Blok ONWJ saat ini tidak akan diperpanjang. Pasalnya, Pemerintah bakal memberikan 100 persen Blok ONWJ kepada Pertamina. Saat ini saham mayoritas dikuasai PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, anak usaha Pertamina, sebesar 73,5 persen. Sisanya dimiliki Energi Mega Persada ONWJ Ltd, anak usaha Grup Bakrie sebesar 24 persen dan KUFPEC Indonesia BV sebesar 2,5 persen.
Simak:
Partai Gerindra Curiga Gross Split Migas Langgar Konstitusi
Projo: Gross Split Migas Sejalan dengan Konstitusi
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmaja sebelumnya menjelaskan sistem gross split memungkinkan pembagian hasil migas secara langsung, tanpa dikurangi komponen biaya pengembalian operasi atau cost recovery. Skema ini sebenarnya sudah diterapkan untuk bagi hasil migas di blok non konvensional seperti gas serpih dan gas metan batu bara.
Selama ini, dalam suatu wilayah kerja, negara memperoleh 85 persen bagi hasil minyak sementara 15 persen untuk kontraktor. Namun bagian negara harus dikurangi karena harus mengembalikan biaya operasi yang dikeluarkan kontraktor. Sistem ini juga berlaku bagi gas yang pembagian hasilnya 65 persen negara dan 35 persen kontraktor.
Wiratmaja menjelaskan skema gross split secara tidak langsung memaksa kontraktor untuk berhemat. Sebab, kontraktor tidak memperoleh bagian apapun selain hasil minyak yang sudah disepakati dalam kontrak. "karena kan mereka lebih efisien. Silahkan seefisien mungkin yg penting keselamatannya kita jaga, tingkat kandungan dalam negeri(TKDN) kita jaga," ujar Wiratmaja.
ROBBY IRFANY