TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar bertekad memperbaiki birokrasi di sektor energi pada 2017. "Lebih simpel. Kalau bisa fokus bagaimana mencari teknologi dan tidak berkutat di masalah administrasi. Move on," kata Arcandra di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2016.
Arcandra berujar, untuk menyederhanakan birokrasi, perlu dibuat sebuah sistem online. Menurut dia, dengan sistem online, interaksi antarmanusia dapat dikurangi. "Kemudian fokus pada teknologi komersial, di mana aspek teknologi men-drive komersial. Kalau komersial turun, salah satu sektor migas, harga gas, bisa turun."
Pada 2017, menurut Arcandra, kementeriannya juga ingin mempercepat proyek listrik 35 ribu megawatt. Selain itu, Kementerian ESDM juga akan memulai program pelistrikan pada 2.500 desa. "Dan menyangkut kontrol pemerintah terhadap lifting, itu juga target kita, aturan-aturannya sudah disiapkan tahun ini," katanya.
Selain itu, Arcandra juga berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga proyek energi di daerah dapat segera terealisasi. "Itu mengurangi proses birokrasi di daerah. Kami berharap bisa membantu business process di daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Arcandra mengatakan pengembangan energi di Indonesia masih terkendala masalah administrasi. Ia menilai pemanfaatan teknologi perlu dikembangkan. "Kami sekarang masih bicara soal administrasi. Kami perlu bicara tentang teknologi," kata Arcandra.
Menurut Arcandra, masalah administrasi masih dihadapi semua sektor energi. Dari sektor listrik, kata dia, pemerintah masih berkutat dengan masalah Independent Power Producer dan Power Purchase Agreement. Sementara dari sisi mineral, fokus pembahasan masih terkait dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT), masalah administrasi yang masih menjadi perdebatan ialah feed in tarif, terutama besaran tarif. "Sedikit yang bicara soal teknologi EBT yang cocok dimanfaatkan," katanya. Untuk sektor minyak dan gas, pengembangannya masih berkutat pada masalah cost recovery.
Arcandra berharap, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, iklim investasi di sektor energi dapat membaik. "Tapi ada hal lain yang harus kita perbaiki, misalnya lapangan yang tidak bisa kita develop, marginal, kita beri insentif. Kita tawarkan juga gross split kalau berani."
ANGELINA ANJAR SAWITRI