TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa, Ah Maftuchan, mendesak pemerintah melakukan reformasi pengadilan pajak. Hal ini bertujuan mengurangi potensi terjadinya korupsi.
Maftuchan mengatakan jumlah kasus pajak yang ditangani pengadilan tidak sedikit. Namun kantor pengadilan pajak hanya ada di Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya dengan jumlah hakim yang masih sedikit. “Potensi kongkalikongnya tinggi,” katanya di Bakoel Koffie, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2016.
Pengadilan pajak berada di bawah Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Maftuchan berharap pengadilan ini bisa disatukan dengan otoritas Mahkamah Agung dengan harapan bisa lebih transparan, independen, dan otoritatif. “Potensi penyalahgunaan wewenang bisa diminimalisasi,” katanya.
Maftuchan mengatakan supervisi di bawah Mahkamah Agung membuat pengadilan tidak lagi terikat dengan Kementerian Keuangan. Menurut dia, Kemenkeu memiliki domain eksekutif, bukan yudikatif. “Meskipun hakim pengadilan pajak itu hakim negeri dari PN, tapi imparsialitasnya dipertanyakan,” kata dia.
VINDRY FLORENTIN