TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan ada indikasi kalau penangkapan kapal Seven Seas Conqueress tidak dianggap illegal fishing. Sebab, kapal berbendera Malaysia itu teridentifikasi sebagai kapal pancing, dengan berat 32 gross tonnage.
"Saat ini masih ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau," kata Susi saat ditemui di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Desember 2016.
Baca Juga:
Baca: Menteri Susi Terima Gelar Doktor HC dari Undip
Susi menolak jika dikatakan apa yang dilakukan kapal SSC tidak termasuk illegal fishing. Dia mencontohkan, jika memang dianggap rekreasi, dia bisa pergi ke supermarket untuk rekreasi dan mengambil barang di sana tanpa membayar. "Apa itu rekreasi? Bukan."
Susi menegaskan, kapal ikan asing yang masuk ke perairan Indonesia, apakah itu untuk tujuan komersial atau pribadi, tetap saja merupakan pencurian. "Kapal berbendera asing menangkap ikan itu ilegal, mau komersial atau (untuk) sendiri."
Baca: Nelayan Tolak Gelar Honoris Causa untuk Menteri Susi
Kapal Seven Seas Conqueress ini ditangkap pada 27 Agustus 2016 oleh TNI AL atas dugaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Pada 15 September lalu, berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kapten kapal SSC, Ricky Tan Poh Hui, ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga ABK saat ini masih berada di Tanjung Pinang untuk diperiksa menjadi saksi. Awak kapal itu terdiri atas satu nakhoda asal Singapura dan tiga ABK asal Indonesia. Lalu, ada sembilan penumpang asal Singapura, yang pada 1 September lalu sudah dipulangkan oleh Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang.
DIKO OKTARA