TEMPO.CO, Bandung - Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Sapto Amal Damandari mengatakan, lembaganya akan memperluas keterlibatan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk membantu pemeriksaan keuangan negara. BPK berharap di masa mendatang lebih banyak lagi KAP yang membantu pemeriksaan keuangan negara.
Dengan begitu, kata Sapto, BPK akan berfokus memeriksa kinerja keuangan negara. "Best practise di dunia internasional itu disebut ‘supreme audit institution’ itu kinerja,” kata Sapto di sela Konvensi Nasional Akuntansi yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Bandung, Kamis, 8 Desember 2016.
Sapto mengatakan, keterlibatan KAP membantu pemeriksaan laporan keuangan yang menjadi tugas BPK sudah dilakukan sejak 2012 lalu. Jumlah keterlibatan KAP meningkat dari 3 KAP untuk memeriksa 3 entitas menjadi 11 KAP untuk memeriksa 34 entitas tahun ini.
Tugas BPK, menurut Sapto, nantinya akan lebih banyak bersifat mandatory laporan keuangan, kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, investigasi. "Jumlah karyawan kita 7 ribu, auditor hanya 4 ribuan. Kurang,” ucapnya.
Baca: Sri Mulyani: Pajak Penjual Payung Jokowi Perlu Dicek
Menurut Sapto, dengan melibatkan KAP, BPK bisa berkonsentrasi dalam melakuan pemeriksaan terkait kinerja. Keterlibatan KAP juga dipastikan akan tetap terbatas. “Bukan pada pemeriksaan laporan keuangan pemerintah tapi untuk memeriksa kementerian, lembaga, DPR, itu bisa kita serahkan ke KAP," tuturnya. Begitu juga pemeriksaan keuangan daerah-daerah yang bagus, yang sudah mendapat opini WTP, akan diserahkan ke KAP.
Dengan begitu, kata Sapto, BPK bisa berkonsentrasi dalam melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan berkaitan dengan permintaan aparat penegak hukum. “Banyak sekali permintaan pemeriksaan oleh penegak hukum ke kita, dari DPR ke kita,” kata dia.
Sementara ini, BPK membentuk unit khusus untuk melakukan pemeriksaan investigasi yang datang pada lembaganya. “BPK sekarang punya eselon I untuk memeriksa investigasi, pejabatnya akan kita lantik pada tanggal 14 Desember ini, sehingga kita bisa bersinergi dengan aparat penegak hukum. Jadi nanti kita akan fokus pada pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, termasuk investigas di situ,” kata dia.
BPK juga berencana meluncurkan sistem infomasi untuk mengelola pelaksanaan rekomendasi lembaga itu oleh entitas yang diperiksanya secara online dan realtime yang dinamakan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut. “Hasil temuan atau rekomendasi dalam waktu 60 hari harus diselesaikan, tapi banyak yang belum karena komunikasinya kurang," ucap Sapto.
Simak: BPJS Kesehatan Jadi Penjamin Kecelakaan Kerja TNI/POLRI
Menurut Sapto, agar bagus dan mengurangi tatap muka maka dibuat sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Komunikasinya realtime, tapi yang harus ketemua bisa tapi diatur tidak lama. Supaya cepat, pengelolaan keuangan negara lebih transparan lebih akuntabel,” ucapnya.
Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Mardiasmo mengatakan, organisasi profesi akuntan siap membantu BPK memperluas keterlibatan KAP. “Kami dari sisi organisiasi Insya Allah sudah siap. Dalam profesi ini kan campuran, apakah itu dari BPK, BPKP, dan internal atau swasta dari KAP, semuanya sama ilmunya," tuturnya.
Mardiasmo mengatakan pelibatan KAP untuk memeriksa kinerja itu tinggal menunggu dibuka kesempatan itu oleh BPK. “BPK maksudnya nanti akan konsentrasi pada kinerja, maka financial audit bisa diserahkan pada Kantor Akuntan Publik, tapi ‘on behalf of’ BPK, dengan standar normanya seperti itu. Sekarang sudah siap, tinggal bagaimana BPK bisa memberikan kesempatan, juga kepercayaan,” kata Wakil Menteri Keuangan itu.
Sejak 2010 sampai dengan Semester I 2016 ini, BPK sudah menerbiktan 283.294 rekomendasi yang nilainya setara Rp 247,87 triliun. Dari jumlah itu hanya 61 persen yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK atau setara Rp 55,63 triliun. Selebihnya 26,5 persen setara Rp 56,61 triliun dalam proses tindak lanjut, 12, 2 persen setara Rp 131,69 triliun belum ditindaklajuti, dan 0,3 persen setara 3,94 triliun tidak bisa ditindaklanjuti.
AHMAD FIKRI