TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana memperluas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) pada 2017. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso mengatakan hal tersebut adalah salah satu kebijakan fiskal yang akan diluncurkan Kementerian Keuangan tahun depan.
Tadinya, kata Budiarso, dana bagi hasil cukai hasil tembakau hanya boleh digunakan untuk lima kebutuhan, di antaranya sosialisasi kebijakan cukai hasil tembakau, pembinaan industri, dan pemberantasan rokok ilegal. “Tapi implikasinya, banyak dari dana itu idle atau mengendap di daerah," kata Budiarso di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Desember 2016.
Baca: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal di Surakarta
Dengan banyaknya dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang tidak terserap, Kementerian Keuangan mengubah ketentuan tersebut melalui Undang-Undang APBN 2017. "Kami memperkenankan daerah menggunakan 50 persen bagi hasil cukai hasil tembakau sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Budiarso. “Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah penghasil rokok meningkatkan penyediaan fasilitas publik."
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, paling sedikit 50 persen dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku. Selain itu, dana bisa digunakan untuk pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Baca: Bea Cukai Kendari Kampanyekan Setop Rokok Ilegal
Sementara itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau paling banyak 50 persen digunakan untuk mendanai program sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah. Dalam beleid itu, penggunaan bagi hasil cukai hasil tembakau untuk mendanai program-program tadi disinkronkan dengan program yang didanai dari penerimaan pajak rokok, dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH) lain, dan belanja murni APBD.
ANGELINA ANJAR SAWITRI